Pengadilan Tinggi Pontianak Bebaskan Yu Hao dari Dakwaan Penambangan Ilegal
Pontianak, – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ketapang terkait kasus penambangan ilegal yang melibatkan warga negara Tiongkok, Yu Hao.
Dalam putusan yang dikeluarkan Senin (13/1), majelis hakim menyatakan Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan melakukan penambangan tanpa izin.
Putusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim Isnurul S. Arif bersama hakim anggota Eko Budi Supriyanto, dengan panitera pengganti Sawardi.
“Majelis hakim menerima permohonan banding terdakwa Yu Hao, penasihat hukum, dan penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Ketapang. Putusan PN Ketapang yang dijatuhkan pada 10 Oktober 2024 dibatalkan,” demikian petikan putusan tersebut.
Majelis hakim memerintahkan pembebasan terdakwa Yu Hao dari semua dakwaan serta memulihkan hak-hak terdakwa, termasuk harkat dan martabatnya. Penuntut umum juga diperintahkan untuk segera membebaskan Yu Hao dari tahanan.
Putusan Berbalik Arah
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Ketapang menyatakan Yu Hao terbukti bersalah melakukan penambangan tanpa izin.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp30 miliar.
Jika denda tidak dibayar, Yu Hao diwajibkan menjalani hukuman kurungan tambahan selama enam bulan.
Kasus ini bermula dari penangkapan Yu Hao oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bekerja sama dengan Mabes Polri pada Mei 2024.
Yu Hao ditangkap di lokasi penambangan emas ilegal di Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang.
Kepala PPNS Ditjen Minerba, Sunindyo Suryoherdadi, menjelaskan bahwa aktivitas penambangan ilegal tersebut diduga berlangsung sejak Februari hingga Mei 2024.
“Lokasi penambangan berada di Bukit Belaban Tujuh (BBT), dengan akses masuk melalui koridor PT Sultan Rafli Mandiri,” ujar Sunindyo dalam konferensi pers di Kejari Ketapang, Selasa (9/7).
Sunindyo juga menyebutkan bahwa penambangan tersebut melibatkan beberapa pihak, termasuk warga negara asing.
Barang bukti yang disita berupa 744 kilogram emas dan 937,7 kilogram perak telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Ketapang.
Meski putusan PN Ketapang telah dibatalkan, sejumlah pihak mempertanyakan langkah hukum selanjutnya.
“Kami akan mempelajari putusan ini untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” ujar perwakilan Kejaksaan Negeri Ketapang.
Sementara itu, pihak Ditjen Minerba menyatakan akan terus mengawasi aktivitas penambangan di wilayah tersebut untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum serupa.
“Kasus ini menjadi pembelajaran penting dalam penegakan hukum di sektor pertambangan,” kata Sunindyo.
Kasus ini juga menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan, khususnya yang melibatkan warga negara asing, guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan. (Red)