Kriminal

ACG dan TFA Diduga Terlibat Korupsi Antam Konut, KASTA Sebut Kajati Sultra Lamban

264
×

ACG dan TFA Diduga Terlibat Korupsi Antam Konut, KASTA Sebut Kajati Sultra Lamban

Sebarkan artikel ini

Kendari – Konsorsium Aktivis Sulawesi Tenggara (KASTA) kembali menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam UBPN Konawe Utara. Dua nama besar, ACG dan TFA, disebut-sebut terlibat dalam skandal ini, namun hingga kini belum ada tindakan hukum yang signifikan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Koordinator Presidium KASTA, Ujang Hermawan, menilai kinerja Kajati Sultra Hendro Dewanto lamban dan belum menunjukkan gebrakan berarti sejak dilantik pada Juni 2024. “Nama ACG dan TFA sudah muncul dalam persidangan sebelumnya. Namun, sampai sekarang, keduanya masih bebas tanpa ada proses hukum. Ini menjadi tanda tanya besar,” ujar Ujang dalam keterangannya, Minggu (26/1).

ACG, yang diduga terlibat dalam penjualan ore nikel PT TPI dan KSO Basman, serta TFA, Komisaris PT TMM, yang disebut menerima aliran dana dari praktik dokumen terbang, dinilai memiliki peran sentral dalam kasus ini. “Kalau Kajati serius, keduanya harus segera ditetapkan sebagai tersangka. Jangan hanya menangani kasus-kasus kecil,” tegas Ujang.

KASTA juga mengkritik Kajati Hendro yang dinilai lebih banyak memanfaatkan capaian pendahulunya daripada menunjukkan hasil kerja sendiri. “Publik butuh bukti nyata, bukan sekadar melanjutkan apa yang sudah dilakukan Kajati sebelumnya,” tambah Ujang.

Sebagai bentuk tekanan, KASTA berencana menggelar aksi demonstrasi jilid dua dengan skala lebih besar. “Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini tuntas. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk kepada pengusaha-pengusaha besar seperti ACG dan TFA,” pungkas Ujang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sultra belum memberikan tanggapan atas desakan tersebut. Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari institusi penegak hukum di Sulawesi Tenggara. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!