Aksi Pencurian dengan Kekerasan di Kendari Berakhir, 3 Tersangka Diamankan Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari

SULTRA PERDETIK, – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam serangkaian kasus pencurian dengan kekerasan di berbagai tempat di Kota Kendari selama tahun 2022-2023.

Hal itu disampaikan Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturrahman, melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, mengatakan, penangkapan dilakukan pada hari Sabtu sekitar pukul 13.00 WITA di BTN Alam Sabilah 2 Kelurahan Watulondo Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah Riski alias RISKI (21), Sahrun Rupidara alias ALUNG (20), dan Muhammad Fajrid Aburaera Porosi alias FAJRIN (16).

Bacaan Lainnya

Lanjut Fitrayadi menyebutkan bahwa mereka ditangkap atas dugaan melanggar Pasal 365 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan.

Kronologis kejadian yang disampaikan oleh AKP Fitrayadi, kasus pertama terjadi ketika pelapor dan istrinya sedang dalam perjalanan menuju gereja untuk melaksanakan ibadah.

Saat melintas di Jalan Made Sabhara, tas milik korban yang berisikan Alkitab, 1 buah handphone merek OPPO warna Pink, uang tunai sebesar Rp75.000, senter kepala, dan kunci rumah ditarik oleh pelaku. Kejadian tersebut menyebabkan pelapor dan korban jatuh dari motor dan mengalami kerugian sebesar Rp2.800.000,-.

Selain kasus tersebut, tersangka juga terlibat dalam aksi jambret dan begal di beberapa tempat di Kota Kendari.

Beberapa lokasi yang menjadi sasaran aksi kejahatan mereka antara lain depan RS Kota Kendari, depan Kantor Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara, depan Bank BRI Sam Ratulangi, rumah samping Masjid Citra Land, Masjid Bhayangkara, Jalan Patimura Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu, dan Jalan Kelapa Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia. Berbagai barang berharga seperti sepeda motor dan handphone berhasil mereka rampas.

Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan aksi kejahatan para tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi 5 unit sepeda motor, berbagai peralatan sepeda motor, stiker sepeda motor, dan puluhan peralatan (kap) sepeda motor.

Selain itu, saat penangkapan, pihak kepolisian juga menemukan peralatan konsumsi sabu-sabu di tempat tinggal tersangka. AKP Fitrayadi menyampaikan penyelidikan terus dilakukan untuk mencari keberadaan rekan-rekan tersangka yang diduga terlibat dalam kasus serupa. (red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *