Pengawas dan Operator PT. Bumi Nikel Pratama Diamankan untuk Interogasi Lanjutan di Polda Sulawesi Tenggara
SULTRA PERDETIK, – Pulau Oheo, yang terletak di wilayah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, telah lama menjadi saksi bisu keindahan alamnya yang tak ternilai. Pasir putih pantai yang terhampar luas dan hutan tropis yang hijau serta laut biru yang memikat, semuanya menjadi daya tarik utama bagi wisatawan. Namun, keindahan ini kini terancam oleh perusahaan pertambangan ilegal yang menggali sumber daya alam dengan tanpa izin.
Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara bersama Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) mengungkap sebuah kasus Tindak Pidana Pertambangan Ilegal yang meresahkan. Dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Konawe Utara, AKP Bhekti Indra Kurniawan, S.I.K, sebuah tim dari unit Tipidter Polres Konawe Utara bergandengan tangan dengan rekan-rekan dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara. Mereka memulai operasi penyelidikan sekira pukul 10.30 WITA.
Sasaran operasi adalah pertambangan ilegal yang berlokasi di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. Pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini adalah PT. Bumi Nikel Pratama. Namun, setelah pemeriksaan mendalam bersama Tim Gabungan Polda Sulawesi Tenggara, terungkap bahwa PT. BNP tidak memiliki izin usaha pertambangan yang sah.
Semua dimulai dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya penambangan ilegal di Desa Morombo Pantai oleh PT. Bumi Nikel Pratama.
Menanggapi laporan tersebut, Satreskrim Polres Konawe Utara segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran kegiatan tersebut.
Personil gabungan Satreskrim Polres Konawe Utara dan Subdit Tipidter Polda Sulawesi Tenggara kemudian melakukan tindakan tegas dengan menghentikan kegiatan PT. Bumi Nikel Pratama.
Mereka berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup menggemparkan, termasuk 5 unit alat berat Excavator dan 1 unit Dozer yang digunakan dalam proses penambangan ilegal ini.
Tidak hanya itu, Subdit Tipidter Polda Sulawesi Tenggara juga mengamankan pengawas dan operator alat berat PT. Bumi Nikel Pratama untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Polda Sulawesi Tenggara.
Kapolres Konawe Utara, AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K, dengan tegas menyatakan bahwa kegiatan ini adalah wujud komitmen Polres Konawe Utara dalam memberantas para penambang ilegal yang merugikan bumi Oheo Konawe Utara.
Beliau menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan diserahkan sepenuhnya kepada Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, menunjukkan bahwa hukum akan ditegakkan dengan tegas dan adil.
Kasus ini merupakan bukti nyata bagaimana ketegasan aparat kepolisian bersama masyarakat dapat mengungkap dan memberantas kegiatan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Semoga langkah-langkah ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana pertambangan ilegal lainnya, dan mendorong tindakan preventif yang lebih kuat untuk melindungi alam dan sumber daya alam yang berharga,” tegas AKBP Priyo. (red)