Kolaka Utara, – Gelombang penolakan terhadap revisi Undang-Undang Kejaksaan (UU No. 11 Tahun 2021) terus meluas.
Kali ini, aktivis muda asal Kolaka Utara, Renaldi, secara tegas menyuarakan penolakannya terhadap rencana perubahan regulasi tersebut.
Ia menilai revisi itu dapat mengancam kebebasan sipil dan memperbesar kewenangan Kejaksaan secara berlebihan.
Dalam pernyataannya pada Kamis (20/2), Renaldi menyoroti bahwa revisi ini bisa membuka ruang bagi Kejaksaan untuk bertindak tanpa pengawasan yang memadai. Ia menilai hal tersebut berbahaya bagi sistem demokrasi di Indonesia.
“Revisi Undang-Undang Kejaksaan ini memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada Kejaksaan, yang berpotensi membatasi kebebasan masyarakat serta mengancam hak-hak sipil,” ujar Renaldi.
Menurutnya, salah satu poin yang paling mengkhawatirkan adalah perluasan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyelidikan tanpa batasan yang jelas.
Ia menilai hal ini bisa berdampak pada penyalahgunaan wewenang, terutama dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan masyarakat kecil dan kelompok kritis terhadap pemerintah.
“Kami khawatir revisi ini akan dipakai untuk membungkam kritik dan mempersempit ruang demokrasi. Jika tidak ada mekanisme kontrol yang kuat, masyarakat bisa kehilangan hak untuk menyampaikan pendapat,” tambahnya.
Penolakan terhadap revisi ini tidak hanya datang dari kalangan aktivis. Sejumlah tokoh masyarakat Kolaka Utara juga angkat bicara. Aking Cambang, tokoh masyarakat Kecamatan Batu Putih, turut mengkritisi revisi UU Kejaksaan.
Ia mengkhawatirkan bahwa perubahan regulasi ini justru berpotensi menguntungkan kelompok tertentu dan merugikan masyarakat kecil dalam mencari keadilan.
“Kita tidak ingin revisi ini justru menjadi alat untuk mempersempit hak-hak masyarakat kecil dalam mencari keadilan. Kejaksaan harus tetap berada dalam kontrol yang seimbang agar hukum bisa ditegakkan secara adil,” kata Aking Cambang.
Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam mengawasi proses legislasi yang sedang berlangsung.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan sangat penting untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak pada rakyat.
“Masyarakat harus lebih sadar dan aktif dalam mengawal kebijakan yang berpotensi merugikan. Jangan sampai kita kehilangan hak-hak yang telah diperjuangkan selama ini,” tegasnya.
Hingga saat ini, revisi Undang-Undang Kejaksaan masih dalam tahap pembahasan di DPR.
Namun, desakan penolakan dari berbagai elemen masyarakat terus menguat. Para aktivis dan tokoh masyarakat berharap agar pemerintah dan legislatif mempertimbangkan kembali dampak yang ditimbulkan sebelum revisi ini disahkan. (Red)