Kendari, – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menekan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Kali ini, gerakan tersebut difokuskan pada dugaan penyimpangan dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. Hikari Jeindo (HJ) di Kabupaten Konawe Utara. Aksi ini merupakan kelanjutan dari demonstrasi yang digelar pada 20 Januari 2025, dan menggambarkan konsistensi Ampuh Sultra dalam memperjuangkan keadilan atas penerbitan IUP yang diduga bermasalah.
“Hari ini kami kembali mengingatkan Kejagung untuk segera menindaklanjuti masalah ini. Ini adalah bukti konsistensi kami dalam mengungkap penerbitan IUP PT. Hikari Jeindo yang sangat bermasalah,” ujar Hendro Nilopo, Direktur Ampuh Sultra, kepada media, Kamis (30/1/2025).
Menurut Hendro, meskipun mereka harus melakukan aksi berulang kali, Ampuh Sultra berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Aktivis asal Konawe Utara itu menegaskan, PT. Hikari Jeindo seharusnya tidak terdaftar dalam database MODI Minerba karena status IUP yang cacat secara administrasi.
“Data kami jelas, IUP PT. Hikari Jeindo cacat administrasi dan tidak semestinya terdaftar di database MODI Minerba,” tegas Hendro.
Dugaan penerbitan IUP yang melanggar aturan ini, kata Hendro, menunjukkan adanya konspirasi yang terstruktur dan sistematis antara pejabat daerah dan pusat. Menurutnya, baik dari sisi administrasi maupun regulasi lingkungan, penerbitan IUP dan persetujuan lingkungan PT. Hikari Jeindo sangat bermasalah.
Sebagai bukti, Hendro merinci dua dokumen penting yang digunakan sebagai dasar penerbitan IUP OP dan persetujuan lingkungan PT. Hikari Jeindo. SK IUP OP PT. Hikari Jeindo yang terdaftar di database MODI Minerba berdasarkan SK Bupati Konawe Utara Nomor 576 Tahun 2013, sementara dokumen tersebut diakui oleh pemerintah daerah pada saat itu sebagai bagian dari kenaikan pangkat PNS, bukan terkait izin pertambangan.
“Penerbitan IUP ini seharusnya tidak dapat diterbitkan berdasarkan SK yang terkait dengan kenaikan pangkat PNS. Itu jelas sebuah maladministrasi,” kata Hendro.
Demikian juga, SK terkait persetujuan lingkungan PT. Hikari Jeindo yang menggunakan SK Bupati Konawe Utara Nomor 521 Tahun 2013, yang dalam pembukuan pemerintah daerah terkait inventarisasi aset, bukan persetujuan lingkungan. “Jadi, dokumen perizinan ini memang cacat administrasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hendro menambahkan bahwa selain maladministrasi, pihaknya juga menemukan indikasi kuat adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses perizinan PT. Hikari Jeindo. Berdasarkan informasi yang diterima, salah satu pemegang saham PT. Hikari Jeindo berinisial AWR diduga memiliki hubungan keluarga atau kerabat dekat dengan mantan bupati Konawe Utara, yang membuat perizinan perusahaan tersebut terkesan dipaksakan.
“Informasi terbaru yang kami dapatkan mengungkapkan bahwa AWR adalah kerabat dekat mantan bupati Konawe Utara. Ini semakin memperjelas adanya dugaan KKN dalam penerbitan perizinan PT. Hikari Jeindo,” ujar Hendro.
Menanggapi hal ini, Bambang, dari Seksi Penerangan Hukum Kejagung, mengungkapkan bahwa kasus ini sudah diteruskan ke bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung sejak aksi demonstrasi Ampuh Sultra pada 20 Januari 2025. Hari ini, pihak Kejagung akan melakukan konfirmasi lebih lanjut mengenai perkembangan laporan tersebut.
“Kami akan konfirmasi lagi kepada Pidana Khusus Kejagung, dan hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada Pak Hendro,” tutup Bambang.
Ampuh Sultra berjanji tidak akan berhenti mengawal kasus ini hingga ke titik akhir, memperjuangkan hak masyarakat yang merasa dirugikan akibat penerbitan IUP yang mereka anggap cacat dan penuh kejanggalan hukum. (red)