Jakarta, —Suasana di depan kantor Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI berubah tegang.
Puluhan aktivis dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) berunjuk rasa, menuntut pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT Hikari Jeindo yang mereka sebut sebagai ‘IUP siluman’.
Di bawah terik matahari, para demonstran meneriakkan tuntutan mereka. Spanduk-spanduk bertuliskan “Cabut IUP Ilegal!” terbentang di antara massa. Ini bukan kali pertama Ampuh Sultra bersuara.
Sebelumnya, mereka telah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) serta Kejaksaan Agung RI.
“Kami tidak akan berhenti sampai izin ilegal ini dicabut!” seru Hendro Nilopo, Direktur Ampuh Sultra, dengan suara lantang di tengah kerumunan, Rabu (19/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa aksi ini merupakan tindak lanjut dari pelaporan yang telah mereka lakukan.
Menurut Hendro, PT Hikari Jeindo seharusnya tidak beroperasi karena data mereka dalam sistem Mineral One Data Indonesia (MODI) seharusnya tidak valid.
“By data, SK yang digunakan PT Hikari Jeindo untuk mendapatkan IUP OP ternyata bukan SK perizinan, melainkan SK kenaikan pangkat seorang PNS. Ini benar-benar absurd!” ujarnya geram.
Lebih jauh, Hendro mengungkapkan bahwa PT Hikari Jeindo menggunakan SK Bupati Konawe Utara Nomor 576 Tahun 2013 dan SK Nomor 521 Tahun 2013 sebagai dasar hukum.
Namun, investigasi Ampuh Sultra menemukan bahwa kedua SK tersebut tidak pernah tercatat dalam dokumen resmi Pemerintah Daerah Konawe Utara.
“BPK RI sudah turun tangan. Mereka menelusuri dokumen-dokumen PT Hikari Jeindo, tapi tidak menemukan bukti legalitas perusahaan ini. Jadi, apa yang menjadi dasar BKPM RI tetap mempertahankan izin ini?” lanjut Hendro dengan nada tajam.
Lebih mencengangkan, kata Hendro, keberadaan PT Hikari Jeindo dalam database MODI Minerba dan sistem Mineral One Map Indonesia (MOMI) diduga merupakan hasil rekayasa sistematis oleh oknum-oknum tertentu.
“Izin ini terbit dengan cara bypass, melangkahi mekanisme resmi. Yang melegitimasi perizinan PT Hikari Jeindo bukan pemerintah daerah, melainkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, melalui surat pernyataannya. Ini tidak bisa dibiarkan!” beber Hendro.
Aksi di depan BKPM RI berakhir dengan penyerahan pernyataan sikap kepada pihak kementerian. Ampuh Sultra bersumpah akan terus mengawal kasus ini hingga IUP PT Hikari Jeindo dicabut.
“Kami sudah menyerahkan semua bukti dan dokumen pendukung. Tidak ada alasan bagi BKPM RI untuk berdiam diri. Jika mereka tetap membiarkan, kami akan datang lagi dengan massa yang lebih besar!” tegas Hendro. (Red)