KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Jakarta, Kompas – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Salah satu tersangka diketahui merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Ada beberapa tersangka yang sudah kami tetapkan, sementara ini dua orang,” ujar Deputi Penindakan KPK, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Rudi Setiawan, di Jakarta, Selasa (17/12).
Rudi membenarkan bahwa salah satu tersangka berasal dari unsur legislatif. “Itu tahu,” katbjaanya singkat ketika dikonfirmasi mengenai keterlibatan anggota DPR.
Menurut Rudi, dana CSR BI diduga disalurkan tidak sesuai peruntukannya. “BI memiliki dana CSR, dan sebagian dari dana tersebut diberikan kepada pihak yang tidak semestinya. Kurang lebih seperti itu,” ujarnya. Kasus ini juga diduga melibatkan sebuah yayasan.
Penggeledahan Ruang Kerja Gubernur BI
Sebagai bagian dari penyelidikan, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Pada Senin malam hingga Selasa dini hari (16-17/12), penyidik menggeledah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo dan dua ruangan di Departemen Komunikasi BI. Penggeledahan berlangsung selama delapan jam.
Dari penggeledahan tersebut, tim KPK menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik. “Barang-barang tersebut akan kami klarifikasi. Siapa pun yang terkait dengan temuan ini akan dimintai keterangan,” kata Rudi.
Langkah projustisia terus dilakukan untuk mendalami aliran dana CSR BI yang diduga disalahgunakan. Penetapan dua tersangka ini menjadi langkah awal dalam pengungkapan kasus korupsi yang menyeret institusi keuangan negara tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih menggali informasi terkait keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. (Red)