JAKARTA, — Dengan diterbitkannya revisi Perpres BBM terbaru, masyarakat mulai bertanya-tanya mengenai status bahan bakar Pertalite di SPBU Pertamina. Wacana mengenai pembatasan penggunaan Pertalite telah santer terdengar dalam beberapa bulan terakhir, dan peraturan terbaru ini memberikan kepastian mengenai siapa saja yang masih bisa menikmati BBM bersubsidi tersebut.
Revisi Perpres No. 191 Tahun 2014 membawa perubahan signifikan dalam hal pembatasan BBM subsidi. Menurut kebijakan terbaru, mulai 1 September 2024, ada pembatasan pada jenis kendaraan yang diperbolehkan mengisi Pertalite. Kendaraan dengan kapasitas mesin tertentu tidak lagi diizinkan untuk menggunakan bensin subsidi ini.
Batasan Kapasitas Mesin
Menurut peraturan terbaru, kendaraan yang tidak boleh lagi menggunakan Pertalite adalah motor dengan kapasitas mesin di atas 250cc dan mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh kendaraan yang tergolong mewah atau dengan konsumsi BBM yang lebih besar.
Peraturan dan Implementasi
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, pada 27 Agustus 2024 menjelaskan bahwa penjualan Pertalite akan diprioritaskan di SPBU yang berada di luar area perkotaan menengah ke atas, area industri, dan jalur transportasi umum. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan distribusi BBM subsidi agar lebih tepat sasaran.
Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi bahwa pembatasan BBM subsidi akan mulai berlaku pada 1 Oktober mendatang, bukan pada 1 September 2024 seperti yang sempat dirumorkan sebelumnya. Hal ini menegaskan bahwa tidak ada perubahan mendadak dalam penerapan aturan tersebut.
Daftar Mobil yang Masih Bisa Mengisi Pertalite
Berikut adalah daftar mobil yang masih diperbolehkan menggunakan Pertalite sesuai dengan kapasitas mesin yang diatur dalam revisi Perpres:
- Toyota:
- Agya 1.197 cc
- Calya 1.197 cc
- Raize 998 cc dan 1.198 cc
- Avanza 1.329 cc
- Daihatsu:
- Ayla 998 cc dan 1.197 cc
- Sigra 998 cc dan 1.197 cc
- Sirion 1.329 cc
- Rocky 998 cc dan 1.198 cc
- Xenia 1.329 cc
- Suzuki:
- Ignis 1.197 cc
- S-Presso 998 cc
- Honda:
- Brio 1.199 cc
- Kia:
- Picanto 1.248 cc
- Seltos 1.353 cc
- Rio 1.348 cc
- Wuling:
- Formo S 1.206 cc
- Nissan:
- Kicks e-Power 1.198 cc
- Magnite 999 cc
- Mercedes-Benz:
- A-Class 1.332 cc
- CLA 1.332 cc
- GLA 200 1.332 cc
- GLB 1.332 cc
- DFSK:
- Super Cab diesel 1.300 cc
- Peugeot:
- 2008 1.199 cc
- Volkswagen:
- Tiguan 1.398 cc
- Polo 1.197 cc
- T-Cross 999 cc
- Tata:
- Ace EX2 702 cc
- Renault:
- Kiger 999 cc
- Kwid 999 cc
- Triber 999 cc
- Audi:
- Q3 1.395 cc
Pembatasan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memastikan BBM subsidi lebih efektif dan tidak disalahgunakan oleh kendaraan yang memiliki kapasitas mesin lebih besar. Masyarakat diharapkan untuk mematuhi peraturan baru ini dan memeriksa kapasitas mesin kendaraan mereka untuk memastikan apakah mereka termasuk dalam kategori yang masih diperbolehkan menggunakan Pertalite. (red)