<
Metropolis

ASN Diberi Fleksibilitas Kerja, BKN Rencanakan Skema WFA dan WFO

215
×

ASN Diberi Fleksibilitas Kerja, BKN Rencanakan Skema WFA dan WFO

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Dalam upaya mengimplementasikan efisiensi anggaran, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerapkan skema fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Program yang dikenal dengan istilah Work From Anywhere (WFA) ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi produktivitas pegawai ASN tanpa mengorbankan kualitas layanan publik.

Kepala BKN, Zudan Arif, mengungkapkan bahwa konsep fleksibilitas kerja untuk instansi BKN masih dalam tahap penyempurnaan. Rencananya, BKN akan menetapkan pola kerja yang membagi waktu antara dua hari bekerja dari mana saja (WFA) dan tiga hari bekerja dari kantor (WFO). Meski demikian, Zudan menegaskan bahwa meskipun ada fleksibilitas, kualitas layanan tetap menjadi prioritas utama.

“Fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN pada prinsipnya harus mengutamakan kualitas layanan. Untuk itu, fleksibilitas kerja ini dimaknai dengan mengikuti kewajiban masuk kerja, menjalankan pekerjaan, dan menaati ketentuan jam kerja yang diatur,” ujar Zudan dalam keterangan resminya yang dikutip pada Senin (10/2/2025).

Lebih lanjut, Zudan menjelaskan bahwa implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN ini sepenuhnya diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi pemerintah, baik Kementerian, Lembaga, maupun Pemerintah Daerah.

Namun, tidak semua ASN dapat menjalankan fleksibilitas kerja ini. Menurut Zudan, ada beberapa kelompok ASN yang tidak bisa bekerja secara fleksibel, seperti pegawai yang bertugas langsung melayani masyarakat dan mereka yang mendukung operasional pemerintah.

“Fleksibilitas kerja ini tentu tidak berlaku untuk semua pegawai ASN. Mereka yang berada di posisi pelayanan langsung kepada masyarakat dan mendukung kelancaran operasional pemerintahan tetap harus menjalankan tugas mereka sesuai dengan ketentuan yang ada,” tambahnya.

Berdasarkan Perpres tersebut, meskipun ada ruang untuk fleksibilitas, penerapan kebijakan ini tetap mengedepankan efisiensi anggaran serta memastikan pelayanan publik berjalan optimal. Ke depannya, BKN akan terus mengkaji skema kerja ini agar dapat memberikan manfaat bagi ASN sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *