BALIKPAPAN, – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) yang berlangsung pada Kamis (12/12/2024) di Balikpapan, Kalimantan Timur, mengangkat sejumlah isu penting dalam bidang reformasi birokrasi dan pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan ini juga menghadirkan pemaparan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I Forsesdasi, turut memaparkan materi terkait pembinaan dan penataan ASN. Dalam kesempatan tersebut, Asrun Lio menjelaskan bahwa pembahasan utama adalah terkait pembinaan Non ASN setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Selain itu, juga dibahas mengenai penerapan sistem merit untuk meningkatkan kualitas ASN di seluruh Indonesia.
MenPAN-RB dan BKN RI, dalam pemaparannya, menyoroti beberapa arahan strategis dalam rangka reformasi birokrasi yang diharapkan dapat menciptakan pelayanan publik yang lebih efisien dan transparan. Salah satu fokus utama yang disampaikan adalah responsivitas birokrasi, yakni pentingnya birokrasi yang lebih cepat dan tidak menyulitkan masyarakat.
Selain itu, arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait reformasi birokrasi turut disampaikan oleh Aba Subagja, Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum/Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur. Dalam arahannya, Presiden menekankan beberapa hal penting terkait perbaikan birokrasi di Indonesia, termasuk penguatan sistem pelayanan publik berbasis teknologi, pengelolaan ASN yang lebih produktif, dan peningkatan efektivitas alokasi anggaran.
Asrun Lio juga menegaskan pentingnya implementasi kebijakan yang cepat dan tepat guna dalam mengoptimalkan reformasi birokrasi. “Reformasi birokrasi saat ini harus mencakup perubahan pada tata kelola, manajemen kinerja, dan transformasi digital agar dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” kata Asrun Lio.
Selain itu, pemaparan materi juga menyampaikan tentang penerapan prinsip merit dalam manajemen ASN, yang menekankan pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan integritas setiap individu ASN. Hal ini menjadi dasar dalam seleksi dan pengembangan karir ASN di masa depan, terutama dalam menghadapi tantangan transformasi digital dan kebutuhan akan talenta baru dalam birokrasi.
Dalam sesi yang sama, Asrun Lio mengungkapkan bahwa pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan dalam rangka meningkatkan kualitas dan profesionalisme ASN. Salah satunya adalah dengan penataan Non ASN, yang harus selesai pada Desember 2024, serta penguatan sistem merit yang harus diterapkan pada pengadaan dan penempatan ASN.
Kegiatan Rakernas Forsesdasi ini menjadi momentum penting dalam mempercepat terwujudnya pemerintahan yang lebih transparan, efisien, dan responsif terhadap dinamika masyarakat. Para peserta yang hadir berharap agar kebijakan yang dihasilkan dapat menjadi landasan yang kuat bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia. (red)