Bank BTN Kendari: Kelebihan Tanah/RTH Perumahan Subsidi Tidak untuk Dijual

SULTRA PERDETIK, – Dalam menghadapi kontroversi terkait penjualan lahan yang sebelumnya ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam proyek perumahan subsidi di Kendari, Sulawesi Tenggara, Dadi Supriyadi, Deputy Branch Manager Bank BTN Cabang Kendari, telah memberikan klarifikasi tegas yang mengungkapkan sikap bank terhadap isu ini, Selasa 26 September 2023.

Supriyadi dengan mantap menyatakan bahwa tanah yang pada awalnya diidentifikasi sebagai RTH dalam proyek perumahan subsidi seharusnya tidak dapat dijual. Bank BTN, yang merupakan salah satu pihak yang terlibat dalam pembiayaan proyek tersebut, dengan tegas menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam penjualan tanah RTH oleh pengembang, dan mereka juga tidak mendukung praktik semacam itu.

Pernyataan Supriyadi mencerminkan komitmen kuat Bank BTN dalam mematuhi aturan dan regulasi terkait pelestarian lingkungan dan tata ruang yang berlaku. Bank BTN hanya memberikan pembiayaan untuk proyek perumahan sesuai dengan perencanaan kavling yang telah disetujui dan sesuai dengan perijinan yang diperlukan.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak akan memproses pembiayaan jika ada sertifikat yang menunjukkan adanya kelebihan luas kavling,” jelas Supriyadi. “Kami akan meminta pengembang untuk memisahkan kavling yang berlebihan sesuai dengan luas yang telah diizinkan, sesuai dengan ketentuan perijinan yang berlaku,” tambahnya.

Bank BTN juga mengambil langkah-langkah edukatif dengan memberikan pemahaman kepada pengembang mengenai pentingnya mematuhi peraturan perijinan yang berlaku. Dalam upaya mencegah praktik penjualan tanah RTH yang tidak sah, Bank BTN Kendari dengan tegas menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan pembiayaan kepada unit rumah yang kavlingnya tidak sesuai dengan izin.

Klarifikasi ini menunjukkan bahwa Bank BTN Cabang Kendari berkomitmen untuk mendukung pembangunan perumahan yang berkelanjutan dan mematuhi regulasi demi pelestarian lingkungan yang lebih baik. Dalam konteks penjualan tanah RTH yang kontroversial ini, pernyataan Supriyadi mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam pengembangan perumahan untuk beroperasi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku demi menjaga kualitas lingkungan serta tata ruang yang baik untuk masa depan yang lebih cerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *