Kendari – Bank Sultra berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dengan menyediakan jalur pengaduan yang transparan dan mudah diakses oleh nasabah. Bagi nasabah yang mengalami kendala atau masalah terkait layanan, Bank Sultra menawarkan beberapa saluran pengaduan resmi yang dapat digunakan untuk memastikan hak-hak nasabah terlindungi dengan baik.
Pengaduan dapat disampaikan oleh nasabah langsung atau melalui perwakilan yang ditunjuk, dengan persyaratan dokumen pendukung yang jelas. Bagi nasabah yang mengajukan pengaduan, dokumen yang diperlukan antara lain bukti identitas nasabah, bukti transaksi, dan buku tabungan. Sedangkan untuk pengaduan oleh perwakilan nasabah, tambahan dokumen seperti surat kuasa juga diwajibkan.
Proses Penanganan Pengaduan yang Transparan
Untuk memastikan pengaduan ditangani dengan cepat dan akurat, Bank Sultra memiliki prosedur yang terstruktur. Berikut tahapan proses pengaduan yang dapat diikuti oleh nasabah:
- Menyampaikan Pengaduan Nasabah dapat memilih untuk menyampaikan pengaduannya melalui beberapa jalur yang disediakan oleh Bank Sultra, seperti:
- Datang langsung ke Kantor Layanan Bank Sultra
- Menghubungi Call Center di nomor 1500683
- Mengirimkan email ke alamat sapa@banksultra.co.id
- Pengaduan Diterima dan Dicatat oleh Petugas Bank Setelah pengaduan diterima, petugas Bank Sultra akan mencatatnya dan memberikan nomor registrasi kepada nasabah untuk memudahkan pelacakan proses pengaduan.
- Tindak Lanjut Pengaduan oleh Petugas Bank Dalam waktu maksimal 10 hari kerja, petugas Bank Sultra akan menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan yang diajukan. Tindak lanjut ini bisa dilakukan melalui telepon, pertemuan langsung, atau melalui surat/email. Jika pengaduan belum terselesaikan dalam waktu yang ditentukan, nasabah akan segera diinformasikan mengenai perkembangan selanjutnya.
- Penyelesaian Pengaduan Jika nasabah sepakat dengan hasil penyelesaian yang disampaikan oleh petugas bank, maka pengaduan dianggap selesai. Namun, jika nasabah tidak puas dengan hasilnya, mereka dapat menghubungi kembali melalui Call Center atau mengirimkan surat resmi kepada Divisi Corporate Secretary Bank Sultra di Jl. Mayjend Sutoyo No. 95, Kendari.
Selain itu, nasabah dapat memilih jalur mediasi untuk penyelesaian lebih lanjut, yang dapat dilakukan dengan menghubungi:
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi & Perlindungan Konsumen
Menara Radius Prawiro Lantai 2
Kompleks Perkantoran Bank Indonesia
Email: Konsumen@ojk.go.id - Bank Indonesia Direktorat Investigasi & Mediasi Perbankan
Menara Radius Prawiro Lantai 20
Kompleks Perkantoran Bank Indonesia
Email: bicara@bi.go.id
Nasabah juga dapat memanfaatkan lembaga alternatif penyelesaian sengketa (LAPS) atau menggunakan aplikasi Portal Perlindungan Konsumen OJK (APPK OJK) yang dapat diakses melalui kontak 157.ojk.co.id.
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi & Perlindungan Konsumen
Bank Sultra, sebagai lembaga keuangan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), terus berupaya menjaga hubungan baik dengan nasabah dan memberikan solusi terbaik untuk setiap permasalahan yang mungkin timbul. Dengan adanya sistem pengaduan yang jelas dan terstruktur ini, diharapkan dapat memperkuat transparansi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan yang disediakan.
Bank Sultra
Maju Bersama
Kontak Pengaduan:
Call Center: 1500683
Website: www.banksultra.co.id
Instagram: @banksultra