<
Metropolis

Bapenda Sultra Targetkan Rp 550 Miliar dari Pajak Kendaraan Bermotor

259
×

Bapenda Sultra Targetkan Rp 550 Miliar dari Pajak Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Mujahidin

Kendari – Kendaraan dengan pelat nomor non-DT masih bebas melintas di Sulawesi Tenggara tanpa dikenakan pajak daerah. Padahal, kendaraan-kendaraan ini ikut menikmati fasilitas infrastruktur dan subsidi BBM di wilayah tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara, Mujahidin, menyoroti permasalahan ini dan menyatakan pihaknya sedang mengkaji penerapan pajak bagi kendaraan non-DT. Saat ini, kendaraan non-DT memang wajib lapor ke kepolisian setiap tiga bulan sesuai Undang-Undang Kepolisian, tetapi belum dikenakan pajak oleh pemerintah daerah.

“Kami belum bisa menarik pajak kendaraan berpelat non-DT, padahal mereka menggunakan jalan, menghabiskan BBM subsidi, dan turut mencemari udara di Sultra,” ujar Mujahidin di Kendari, Senin, 26 Februari 2025.

Ia menjelaskan bahwa upaya penerapan pajak ini membutuhkan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta tim pembina Samsat, yang terdiri dari Jasa Raharja dan kepolisian.

“Regulasinya memang belum ada, tetapi jika nanti payung hukumnya tersedia, kami akan langsung menerapkannya dengan koordinasi bersama pihak terkait,” tambahnya.

Bagi pemilik kendaraan non-DT yang ingin berkontribusi terhadap pembangunan daerah, Mujahidin mengimbau untuk segera melakukan balik nama kendaraan menjadi DT. Proses ini dapat dilakukan di Samsat Kendari, dan pihak Samsat akan menghubungi daerah asal kendaraan sesuai nota kesepahaman (MoU) yang telah ada.

Bapenda Sultra menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak mencapai Rp 1,3 triliun pada tahun ini. Khusus untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), ditargetkan mencapai Rp 550 miliar. Pajak yang dibayarkan masyarakat tidak hanya sekadar kewajiban, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap pembangunan.

“Minimal 10 persen dari pajak ini dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, selain itu juga untuk perbaikan sarana pendidikan, pengentasan kemiskinan ekstrem, dan tunjangan pegawai,” jelas Mujahidin.

Bapenda Sultra juga telah menggelar operasi kepatuhan pajak kendaraan. Hasilnya, banyak kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajaknya, dengan total tunggakan mencapai Rp 3 miliar.

Namun, operasi ini bukan semata-mata untuk menjaring pelanggar. Mujahidin menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan lebih bersifat edukatif agar masyarakat semakin sadar pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.

“Operasi ini bukan semata untuk menindak, tetapi juga mengedukasi. Masyarakat perlu memahami bahwa pajak kendaraan bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi nyata untuk pembangunan Sultra,” ujarnya.

Dengan kepatuhan membayar pajak kendaraan, masyarakat tidak hanya terhindar dari sanksi, tetapi juga ikut serta dalam pembangunan daerah yang lebih baik. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *