Kriminal

Bawa Kabur Anak Gadis, Afandy Dibekuk Polisi dengan 180 Gram Sabu

1924
×

Bawa Kabur Anak Gadis, Afandy Dibekuk Polisi dengan 180 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

KENDARI, – Afandy (23), pemuda yang sempat viral karena membawa kabur kekasihnya selama 10 hari, ditangkap Tim Narko 10 Sat Narkoba Polresta Kendari di sebuah penginapan di wilayah Morosi, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Senin (25/11/2024). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang melibatkan seorang rekannya.

Kanit I Sat Narkoba Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan Rifka alias Giska (21) di Jalan Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, sehari sebelumnya. Dari tangan Giska, polisi menemukan 18 paket sabu dengan berat total 11,03 gram.

“Giska mengaku barang tersebut diperoleh dari Afandy, sehingga kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Afandy di penginapan di Morosi bersama kekasihnya,” kata Ipda Ariel saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (29/11/2024) malam.

Bukti Narkoba Dibakar

Setelah interogasi, Afandy mengaku menyimpan sabu seberat 180 gram di bawah tungku pembakaran di rumahnya di Lalunggasumeeto. Namun, saat polisi menggeledah lokasi tersebut, sabu itu telah dibakar. Polisi hanya menemukan sisa plastik dan bungkusan bekas penyimpanan narkoba.

“Karena barang bukti yang disebutkan Afandy sudah dimusnahkan, kami menggabungkan kasusnya dengan barang bukti yang ditemukan dari Giska, karena narkoba itu berasal dari Afandy,” ujar Ipda Ariel.

Afandy mengaku mendapatkan sabu tersebut dari salah satu pamannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kekasih Dikembalikan ke Keluarga

Saat ini, Afandy dan Giska telah ditahan di Mako Sat Narkoba Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, kekasih Afandy yang sempat dibawa kabur telah dikembalikan kepada keluarganya.

Afandy dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Penangkapan ini, menurut Ipda Ariel, merupakan bagian dari instruksi Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, untuk menciptakan situasi kondusif menjelang Pilkada dan perayaan Natal serta Tahun Baru (Nataru). (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!