Daerah

Bawaslu Buton Tengah Pastikan Pencalonan Azhari Terpenuhi Syarat, Pemohon Gagal Bukti Ketidaknetralan

353
×

Bawaslu Buton Tengah Pastikan Pencalonan Azhari Terpenuhi Syarat, Pemohon Gagal Bukti Ketidaknetralan

Sebarkan artikel ini

Jakarta,  – terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024 dengan nomor perkara 04/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Sidang yang digelar di Gedung II MK itu dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, bersama dua anggota panel, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Dalam sidang tersebut, KPU Buton Tengah, yang menjadi Termohon, menanggapi berbagai klaim yang disampaikan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Nomor Urut 02, La Andi dan Abidin, sebagai Pemohon.

Dalam jawaban Termohon, KPU Buton Tengah menegaskan bahwa semua tahapan Pilbup Buton Tengah 2024 sudah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah mengenai daftar pemilih yang dipersoalkan Pemohon, khususnya terkait dua pemilih yang tidak memiliki KTP di TPS 4 Boneoge. KPU menjelaskan bahwa kedua pemilih tersebut terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berstatus B, yang artinya mereka belum melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Meski demikian, kedua pemilih tersebut sudah terdaftar dalam DPT sejak pemilihan sebelumnya dan berdasarkan penelusuran, keduanya ditemukan merupakan warga sekitar TPS 4 Boneoge.

“Sehingga beralasan untuk dimasukkan ke dalam DPT dan akhirnya menggunakan hak pilihnya,” kata kuasa hukum KPU, Baron Harahap Saleh.

Dalam perkara ini, Pemohon juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah membantah tudingan kelalaian dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah 2024. Bantahan tersebut disampaikan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 24 Januari 2025, mendalilkan bahwa KPU Buton Tengah seharusnya mendiskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1, Azhari dan Muhammad Adam Basan, karena Azhari masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada saat pencalonan. Namun, KPU menegaskan bahwa Azhari telah mengajukan pengunduran diri sebagai PNS pada Juli 2024 dan pemberhentian dirinya sebagai dosen PNS diterima pada November 2024, sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

“Di bukti terakhir, itu ternyata sudah ada pemberhentiannya. Jadi sebelum pemungutan suara dilaksanakan, tepatnya pada November 2024 sudah diserahkan kepada kami,” tambah Baron.

Pihak Terkait juga membenarkan pengunduran diri Azhari, dengan surat pencalonan yang telah diserahkan kepada Rektor Universitas Sembilan Belas November Kolaka pada 10 Juli 2024, serta pengajuan permohonan pemberhentian dirinya kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 31 Juli 2024.

Dalam sidang tersebut, Ketua Bawaslu Buton Tengah, Helius Udaya, mengonfirmasi bahwa pencalonan Azhari dan Muhammad Adam Basan sudah memenuhi syarat, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pada 29 Agustus 2024. Sementara itu, terkait rekomendasi dari Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Sangia Wambulu untuk pemungutan suara ulang (PSU), KPU Buton Tengah menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut tidak dapat ditindaklanjuti, karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Pemilihan.

Pemohon juga menuduh adanya ketidaknetralan dalam penyelenggaraan pilkada, dengan menyebutkan adanya arahan dari Komisioner KPU Buton Tengah melalui ponsel kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mau Sangka. Selain itu, Pemohon juga meminta agar MK membatalkan Keputusan KPU Buton Tengah tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah dan mendiskualifikasi Pihak Terkait. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!