Kendari, – Kampanye terbatas pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari nomor urut 1, SKI-Sudirman, di Lapangan Torada, Kecamatan Puuwatu, berakhir lebih cepat setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari mengeluarkan rekomendasi penghentian. Pelanggaran protokol kampanye menjadi alasan utama penghentian tersebut.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Kendari, Wa Ode Nur Iman, menjelaskan bahwa pihaknya menerima pemberitahuan terkait kampanye terbatas paslon SKI-Sudirman sejak Senin lalu. Bawaslu segera memberikan imbauan agar kampanye dilakukan sesuai aturan.
“Kami sudah mengingatkan semua paslon bahwa kampanye terbatas harus dilakukan secara tertutup dengan jumlah peserta yang dibatasi, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024,” ujar Wa Ode saat dihubungi, Selasa (19/11).
Pelanggaran di Lapangan
Bawaslu bersama Panwas Kecamatan turun langsung memantau jalannya kampanye. Menurut Wa Ode, sejumlah upaya koordinasi dilakukan dengan pihak paslon untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, termasuk penggunaan tirai kain hitam untuk menutup lokasi.
Namun, saat kampanye berlangsung, ditemukan dua pelanggaran yang dinilai melanggar prinsip kampanye terbatas.
“Kami menemukan banyak anak di bawah umur yang hadir, dan sempat terjadi cekcok antara pengunjung dan LO. Beberapa pengunjung memaksa menurunkan tirai kain penutup dengan alasan ingin menonton artis yang diundang,” ungkap Wa Ode.
Insiden tersebut menjadi puncak dari serangkaian pelanggaran yang membuat Bawaslu merekomendasikan penghentian kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari.
Rekomendasi Dijalankan
KPU Kota Kendari segera menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan menghentikan kegiatan kampanye tersebut. Kampanye pun dihentikan sekitar 30 menit sebelum waktu yang dijadwalkan selesai.
“Rekomendasi kami sudah diteruskan ke KPU, dan mereka yang mengambil langkah penghentian,” jelas Wa Ode.
Ia menambahkan, meski kehadiran artis dalam kampanye tidak diatur secara spesifik, dugaan pelanggaran lainnya masih akan ditindaklanjuti.
“Kami menunggu laporan model A dari Panwas Kelurahan dan Kecamatan. Setelah itu, jika ada pelanggaran yang terkonfirmasi, kami akan proses sesuai aturan,” pungkasnya.
Sorotan terhadap Kepatuhan Aturan
Kampanye terbatas menjadi salah satu mekanisme kampanye yang diawasi ketat oleh penyelenggara pemilu. Pelanggaran yang ditemukan dalam kampanye SKI-Sudirman ini menambah catatan penting bagi pelaksanaan Pilkada serentak 2024, khususnya terkait kepatuhan paslon terhadap aturan.
Bawaslu Kendari memastikan akan terus mengawasi jalannya kampanye dari semua paslon guna menjaga pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan sesuai regulasi. (red)