<
Politik

Bawaslu Sultra Tegaskan Dugaan Politik Uang Calon Gubernur Tidak Terbukti

1066
×

Bawaslu Sultra Tegaskan Dugaan Politik Uang Calon Gubernur Tidak Terbukti

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo
Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo

KENDARI, – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara menyatakan bahwa dugaan pelanggaran politik uang yang dilaporkan terhadap salah satu calon gubernur tidak terbukti.

Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo, mengungkapkan bahwa setelah melakukan penelusuran, laporan yang masuk pada tanggal 5 Oktober 2024 tersebut tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pelanggaran.

Iwan Rompo menjelaskan bahwa informasi awal mengenai dugaan pelanggaran ini berawal dari pemberitaan di salah satu media elektronik.

Namun, setelah kami melakukan kajian dan penelusuran, dugaan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur-unsur yang diperlukan untuk dianggap sebagai pelanggaran, ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu. Sultra.

Iwan menambahkan bahwa laporan yang diadukan mencakup isu netralitas kepala desa dan dugaan politik uang. Namun, semua informasi awal yang diterima telah dievaluasi dan dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi pelanggaran.

Salah satu kendala yang dihadapi dalam penanganan laporan ini adalah ketidaklengkapan dokumen yang diserahkan oleh pelapor.

“Setelah kami meminta pelapor untuk melengkapi dokumen dalam waktu dua hari, mereka tidak dapat memenuhi permintaan tersebut. Karena itu, laporan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil untuk diregistrasi,” jelasnya.

Iwan menambahkan, Bawaslu Sultra secara keseluruhan telah menerima laporan-laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu di berbagai daerah.

Dari total laporan yang masuk, hanya Kabupaten Konawe Utara dan Kabupaten Kolaka yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran netralitas, sementara laporan-laporan dari daerah lain tidak menghasilkan temuan yang signifikan.

Di Kota Kendari, terdapat satu laporan yang tidak menghasilkan temuan, sedangkan Kabupaten Konawe Selatan melaporkan satu temuan terkait netralitas ASN.

Dalam konteks yang lebih luas, Bawaslu Sultra berkomitmen untuk menjaga integritas dan menyetujui pemilihan umum di provinsi ini, memastikan bahwa setiap laporan yang diterima akan ditangani dengan serius. “Kami terus berupaya mengawasi setiap proses pemilu dan menjamin agar pelaksanaan pemilu berlangsung secara adil dan transparan,” pungkas Iwan.

Dengan demikian, hingga saat ini, dugaan pelanggaran politik uang yang memuat berita di media terkait calon Gubernur Sultra ini terbukti tidak substansial. Bawaslu Sultra akan terus bekerja dalam upaya menjaga netralitas dan kualitas pemilihan umum di wilayahnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *