Politik

Bawaslu Sultra: Tidak Ada Cukup Bukti Lanjutkan Kasus Dugaan Politik Praktis Kepala Desa

335
×

Bawaslu Sultra: Tidak Ada Cukup Bukti Lanjutkan Kasus Dugaan Politik Praktis Kepala Desa

Sebarkan artikel ini

KENDARI, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara menyatakan bahwa laporan dugaan politik praktis yang melibatkan 70 kepala desa dari Kabupaten Buton, Buton Selatan, dan Buton Tengah tidak terbukti merupakan pelanggaran pemilu.

Para kepala desa tersebut dilaporkan diduga mengadakan pertemuan dengan salah satu calon gubernur Sulawesi Tenggara nomor urut 2, yakni Andi Sumangerukka (ASR), namun hasil kajian menunjukkan bahwa laporan tersebut tidak memiliki cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan.

Laporan yang disampaikan oleh Ashabul Akram dengan nomor 002/LP/PG/RI/00.00/X/2024, awalnya ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sultra. Namun, Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne, menjelaskan bahwa setelah melalui proses kajian yang mendalam, tidak ditemukan indikasi pelanggaran yang mampu untuk melanjutkan laporan ini ke tingkat yang lebih serius.

“Tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan sehingga penanganannya dihentikan,” ujar Iwan dalam keterangannya, Selasa (29/10).

Proses pemeriksaan ini dilakukan secara komprehensif oleh Bawaslu bersama Gakkumdu untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil sesuai dengan standar pengawasan pemilu yang berlaku.

Penutupan kasus ini menjadi salah satu dari sekian kasus dugaan pelanggaran yang dihentikan oleh Bawaslu Sulawesi Tenggara, yang kini tengah memperketat pengawasan terhadap setiap dugaan pelanggaran politik yang melibatkan aparatur pemerintah dan calon kepala daerah.

Dilansir dari Kendaripos.Fajar.co.id, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menyelidiki dugaan money politic dan pengumpulan kepala desa oleh salah satu pasangan calon Gubernur dan calon wakil Gubernur Sultra.

Laporan ini awalnya dilayangkan Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se- Sultra ke Bawaslu Sultra namun ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat formil dan materil.

BEM se- Sultra kemudian melanjutkan laporan ke Bawaslu RI. Laporan ini diterima dan dilakukan register, namun penanganannya dilimpahkan kembali ke Bawaslu Sultra.

Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne, membenarkan kasus dugaan money politic dan pengumpulan kepala desa ini telah diterima Bawaslu RI. Iwan Rompo menjelaskan terdapat perbedaan uraian peristiwa dalam laporan yang dilayangkan ke Bawaslu Sultra dan Bawaslu RI. “Apa yang dilaporkan di Bawaslu Sultra dengan di Bawaslu RI itu uraian peristiwanya berbeda,” ujarnya kepada Kendari Pos, Kamis (24/10/2024).

Iwan Rompo juga mengungkapkan perbedaan bukti audio visual yang disampaikan ke Bawaslu Sultra. “Di Bawaslu RI, pelapor dan yang dilaporkan itu jelas. Kalau di sini terlapor itu tidak jelas sehingga dianggap tidak memenuhi syarat formil dan materil,” jelasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!