Jakarta – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 resmi ditetapkan sebesar Rp 89,41 juta, dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) senilai Rp 55,43 juta. Keputusan ini diambil melalui Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI yang digelar pada Senin (6/12/2025).
Angka tersebut lebih rendah dibandingkan dengan biaya haji pada 2024 lalu, di mana BPIH mencapai Rp 93,4 juta dan Bipih Rp 56 juta. Penurunan ini menjadi angin segar bagi calon jemaah haji reguler yang akan berangkat pada tahun 2025.
Rapat Panja yang juga dihadiri Kementerian Agama RI, Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyepakati proporsi pembiayaan dengan perbandingan 62% : 38%. Dengan proporsi ini, calon jemaah haji reguler hanya perlu membayar Rp 55,43 juta, sementara sisanya sebesar Rp 33,98 juta ditanggung melalui dana nilai manfaat hasil pengelolaan BPKH.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengungkapkan bahwa total nilai manfaat yang dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji tahun ini mencapai Rp 6,83 triliun.
“Keberhasilan pertama adalah menjadikan biaya haji lebih terjangkau bagi jemaah tanpa mengorbankan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Kedua, menjaga keberlanjutan keuangan haji. Dan ketiga, memastikan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana haji,” ujar Fadlul dalam pernyataan tertulis yang diterima pada Selasa (7/1/2025).
Menurut Fadlul, kemampuan BPKH dalam menanggung sebagian biaya haji tidak terlepas dari inovasi dalam mengelola dana umat. Salah satu langkah strategis adalah mendirikan anak usaha di ekosistem perhajian sejak 2023.
“Saat ini, BPKH Limited telah mengelola sejumlah aset produktif berupa hotel di Mekkah, Madinah, dan Jeddah. Keuntungan dari aset ini digunakan sepenuhnya untuk menambah nilai manfaat bagi kepentingan jemaah haji Indonesia,” jelasnya.
Fadlul memastikan BPKH siap melaksanakan keputusan pemerintah dan DPR, termasuk penyediaan dana secara tepat waktu untuk mendukung penyelenggaraan haji.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji dan menjaga keberlanjutan dana haji yang dikelola secara profesional,” pungkasnya. (red)