Daerah

BLUD Dorong Inovasi Pengelolaan Keuangan Daerah di Sultra

615
×

BLUD Dorong Inovasi Pengelolaan Keuangan Daerah di Sultra

Sebarkan artikel ini

KENDARI,  – Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dinilai sebagai inovasi strategis dalam pengelolaan keuangan daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D, dalam rapat sosialisasi penyusunan dokumen administratif BLUD lingkup Pemerintah Provinsi Sultra, Kamis (5/12/2024). Sekda mewakili Penjabat Gubernur Sultra, Komjen Pol (Purn) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H.

“BLUD hadir memberikan fleksibilitas dan otonomi lebih besar kepada unit-unit kerja pemerintah dalam pelayanan kepada masyarakat. Dengan fleksibilitas ini, unit kerja dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Asrun.

Ia menambahkan, penerapan BLUD juga mendukung efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya yang berimplikasi langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Sosialisasi yang digelar bertujuan memberikan pemahaman komprehensif tentang tata cara dan persyaratan penyusunan dokumen administratif untuk menjadi BLUD.

Transformasi Strategis

Menurut Asrun, proses transformasi menjadi BLUD memerlukan persiapan matang, termasuk penyusunan dokumen administratif sesuai dengan regulasi. “Melalui sosialisasi ini, diharapkan setiap perangkat daerah memahami langkah-langkah dan persyaratan sehingga proses pengajuan BLUD berjalan lancar tanpa hambatan,” katanya.

Keunggulan utama BLUD terletak pada fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Unit kerja yang menjadi BLUD diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan publik secara signifikan, mengoptimalkan pendapatan, dan menginvestasikan kembali untuk inovasi dan pengembangan. Namun, Asrun mengingatkan pentingnya penyusunan dokumen administratif sebagai syarat mutlak pengajuan BLUD.

“Penyusunan dokumen harus cermat dan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD. Peraturan ini menjadi landasan hukum yang mengatur definisi, persyaratan pembentukan, hingga mekanisme pengelolaannya,” jelasnya.

Panduan Teknis

Asrun mengungkapkan, pemerintah telah menyediakan pedoman teknis penyusunan dokumen administratif BLUD. Pedoman ini memuat panduan detail mengenai penyusunan dokumen persyaratan BLUD secara lengkap dan benar. “Saya mengimbau seluruh perangkat daerah mempelajari regulasi dengan seksama dan mengikuti panduan penyusunan dokumen secara teliti,” imbuhnya.

Di akhir sambutannya, Asrun menekankan harapan besar Pemprov Sultra terhadap implementasi BLUD. “Kami berharap BLUD menjadi motor penggerak peningkatan kualitas pelayanan publik di Sultra. Dengan fleksibilitas dan otonomi yang dimiliki, BLUD dapat merespon kebutuhan masyarakat dengan cepat, tepat, dan efisien,” tuturnya.

Dukungan Penuh

Rapat sosialisasi ini turut dihadiri Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Sultra, Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Sultra, Kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Sultra, serta narasumber dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sultra dan Kantor Perwakilan BPKP Sultra.

Asrun juga menyampaikan terima kasih kepada para narasumber yang berbagi ilmu dan pengalaman dalam sosialisasi ini. “Semoga ilmu yang diberikan menjadi bekal berharga bagi unit kerja di lingkungan Pemprov Sultra untuk mewujudkan transformasi BLUD yang sukses dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!