Peristiwa

BPJS Kesehatan Tidak Menanggung 21 Jenis Pengobatan, Ini Daftarnya

1903
×

BPJS Kesehatan Tidak Menanggung 21 Jenis Pengobatan, Ini Daftarnya

Sebarkan artikel ini

KENDARI,  – Meskipun BPJS Kesehatan telah menjadi sistem jaminan kesehatan utama bagi masyarakat Indonesia, ternyata masih ada sejumlah penyakit dan layanan medis yang tidak ditanggung oleh program ini. Tidak ada penjelasan rinci mengenai jenis penyakit yang dimaksud, namun pada umumnya, layanan tersebut berkaitan dengan hal-hal yang bukan termasuk kesehatan dasar, seperti pengobatan estetika.

Sebagai informasi, iuran BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kelas. Untuk kelas 1, peserta diwajibkan membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan, sedangkan kelas 2 sebesar Rp100 ribu per orang per bulan. Adapun kelas 3, yang sebagian besar diikuti oleh masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah, dikenakan biaya Rp35 ribu per bulan. Namun, kelas 3 mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7 ribu, menjadikan total iuran seharusnya sebesar Rp42 ribu.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 jenis pelayanan atau pengobatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut adalah rincian lengkapnya:

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perawatan gigi estetika, seperti pemasangan behel.
  4. Penyakit yang disebabkan oleh tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat usaha bunuh diri atau penyakitan diri sendiri.
  6. Penyakit yang disebabkan oleh konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan untuk masalah mandul atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  10. Tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti rujukan atas permintaan sendiri.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam keadaan darurat.
  16. Layanan kesehatan terkait dengan kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.
  17. Layanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program lain.
  21. Layanan kesehatan lainnya yang tidak ada hubungannya dengan manfaat jaminan kesehatan.

Dengan adanya pembatasan ini, penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk memahami layanan medis yang dapat dijamin oleh program ini, serta memastikan bahwa tindakan medis yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi peserta yang membutuhkan layanan di luar ketentuan, mereka mungkin perlu mencari alternatif pembiayaan atau jaminan kesehatan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!