PERDETIK, – Di tengah tantangan yang dihadapi dunia kerja, keberadaan jaminan sosial bagi pekerja menjadi semakin penting. BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai garda terdepan, menjelma sebagai perisai yang melindungi tenaga kerja, baik di sektor formal maupun informal. Di Sulawesi Tenggara, berbagai inisiatif telah diluncurkan untuk memastikan seluruh pekerja terlindungi oleh program jaminan sosial ini.
Pada Rabu (25/09/2024), langkah signifikan diambil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan dengan menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari. Penandatanganan yang dilakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan ini menandai komitmen KPU untuk melindungi penyelenggara Pilkada 2024 dari risiko kecelakaan kerja dan kematian. “Kerja sama ini sebagai bentuk perlindungan terhadap penyelenggara Pilkada,” ujar Ketua KPU Konsel, Eko Hasmawan Baso, sambil menegaskan betapa krusialnya jaminan ini bagi mereka yang bertugas di garis depan pemilihan.
Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan perlindungan bagi Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Perlindungan ini sejalan dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 dan PKPU 1 Tahun 2023. “KPU sebagai pemberi kerja wajib untuk memberikan perlindungan kecelakaan kerja kepada badan adhoc,” tegas Eko, seakan menyalakan semangat juang bagi para penyelenggara yang berada di lapangan.
Namun, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya fokus pada penyelenggara Pilkada. Di tingkat provinsi, mereka juga berupaya mencapai kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) semesta di Sulawesi Tenggara. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Muhamad Abdurrahman Sholih, mengungkapkan bahwa kerja sama dengan 17 kabupaten/kota sangat penting untuk menguatkan perlindungan bagi tenaga kerja di daerah. “Kami berharap seluruh pekerja, baik formal maupun nonformal, dapat terlindungi,” ujarnya dengan harapan membara yang menggelora di dalam hati.
Saat ini, angka kepesertaan Jamsostek di Sultra masih tergolong rendah, baru mencapai 42 persen. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Sultra, La Ode Muhammad Ali Haswandy, menyatakan bahwa pemerintah menargetkan Universal Coverage Jamsostek sebesar 60 persen pada tahun 2024. “Kami ingin semua pekerja terlindungi program Jamsostek, bukan hanya masalah angka, tetapi perlindungan yang nyata,” tambah Haswandy, seakan menggenggam harapan untuk masa depan yang lebih baik bagi seluruh pekerja.
Tak dapat dipungkiri, perlindungan bagi pekerja di sektor informal menjadi tantangan tersendiri. BPJS Ketenagakerjaan berupaya mengedukasi pelaku usaha dan masyarakat mengenai pentingnya mendaftarkan pekerja ke dalam program jaminan sosial. Sholih mengimbau agar semua pelaku usaha memastikan karyawan mereka terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Kami akan memberikan perlindungan paripurna bagi semua pekerja yang terdaftar,” tegasnya dengan nada optimis.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar angka statistik; ia mencerminkan komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sejahtera. Dengan langkah-langkah yang diambil, BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja bukan hanya kewajiban, tetapi juga investasi untuk masa depan yang lebih baik.
Melalui kerja sama antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan, harapan akan jaminan sosial yang menyeluruh di Sulawesi Tenggara semakin nyata. Perlindungan pekerja, terutama dalam konteks yang semakin dinamis ini, menjadi kunci dalam menciptakan stabilitas sosial dan ekonomi di Bumi Anoa. Layaknya pelita yang menerangi kegelapan, jaminan sosial ini diharapkan dapat membawa harapan dan rasa aman bagi setiap pekerja yang mengabdikan diri demi kemajuan daerah. (Feature)