PERDETIK, — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dinilai belum melakukan evaluasi komprehensif atas komitmen investasi PT Vale Indonesia Tbk (INCO) sesuai kontrak karya (KK) dan amandemennya.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I-2024 yang dirilis Jumat (25/10/2024), BPK menyebutkan adanya dua indikasi yang memperlihatkan kurangnya kepastian terhadap kewajiban Vale dalam komitmen investasi yang mereka emban.
Pertama, terdapat ketidakjelasan waktu penyelesaian pengembangan smelter di Sorowako, pembangunan fasilitas pengolahan di Bahadopi, serta pengolahan dan pemurnian di Pomalaa—yang menjadi bagian dari komitmen Vale saat berakhirnya KK.
Kedua, pembangunan fasilitas pengolahan nikel di Sulawesi Tengah serta fasilitas pengolahan dan konversi nikel di Sulawesi Tenggara belum menunjukkan kemajuan signifikan. Akibatnya, pemerintah belum mendapatkan manfaat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari Blok Sorowako, Blok Bahodopi, dan Blok Pomalaa. Selain itu, terdapat risiko pemerintah tidak memperoleh hasil maksimal dari perubahan KK menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk meminta Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, agar bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau pihak independen lain guna melakukan uji tuntas (due diligence). Langkah ini diperlukan untuk memastikan Vale memenuhi komitmen yang telah diamandemen dalam KK sebagai dasar perpanjangan IUPK.
Komitmen Investasi Meningkat
Kementerian ESDM sebelumnya mengungkapkan bahwa komitmen investasi Vale kini meningkat menjadi US$11,2 miliar atau sekitar Rp178,6 triliun (asumsi kurs Rp15.953,35) untuk menggarap empat proyek smelter nikel di Indonesia setelah perusahaan tersebut melepas 14 persen saham kepada PT Mineral Industri Indonesia. Nilai ini naik dari komitmen awal sebesar US$9,2 miliar yang direncanakan untuk tiga proyek smelter.
Menteri ESDM 2019–2024 Arifin Tasrif menjelaskan bahwa komitmen baru ini mencakup empat proyek yang ditargetkan selesai antara tahun 2026 dan 2029. “Kami jadikan ini sebagai syarat perpanjangan IUPK. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak terealisasi, maka izin ini akan kami batalkan,” ujarnya dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (3/4/2024).
Vale kini telah mengantongi perpanjangan KK menjadi IUPK hingga 2035, setelah menyelesaikan kewajiban divestasi.
Landasan Perpanjangan IUPK
Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Siti Sumilah Rita Susilawati, menjelaskan bahwa pemberian IUPK Vale mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dia menerangkan, Pasal 115 Ayat 3 beleid tersebut menyatakan bahwa perpanjangan IUPK diberikan sesuai sisa masa KK, diikuti dengan perpanjangan pertama selama 10 tahun. Dalam kasus Vale, perpanjangan ini berlaku hingga 2035, setelah KK berakhir pada 2025. “IUPK Vale dapat diperpanjang lagi selama 10 tahun berikutnya hingga 2045,” ujar Rita. (Red)