Kendari, – Gelombang protes mengguncang Kota Kendari. Ratusan buruh dari Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri dan Serikat Buruh Kendari Bersatu turun ke jalan, menuntut penegakan hukum atas kasus pemalsuan dokumen yang telah mencapai putusan final di Mahkamah Agung.
Kamis, 20 Februari 2025, mereka menggelar demonstrasi di depan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara. Massa aksi bergerak dengan kendaraan bak terbuka yang dilengkapi pengeras suara. Orator silih berganti menyuarakan tuntutan. Beberapa buruh mengenakan helm dan pakaian kerja, membawa spanduk bertuliskan desakan terhadap aparat penegak hukum. Di barisan depan, ban bekas dibakar, simbol kemarahan yang kian membara.
“Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat. Segala bentuk pembangkangan adalah pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas,” tegas Syarifuddin, Sekretaris TKBM Tunas Bangsa Mandiri.
Kasus ini bermula dari sengketa kepengurusan di tubuh TKBM Tunas Bangsa Mandiri. Mahkamah Agung, lewat putusan Nomor 943 K/Pid/2023, telah menetapkan bahwa dokumen yang digunakan oleh pihak tertentu adalah hasil pemalsuan. Namun, hingga kini, buruh menilai penegakan hukum masih jalan di tempat.
Mereka melayangkan sejumlah tuntutan:
- Polda Sulawesi Tenggara diminta segera menindak para pelaku pemalsuan dokumen dan mengusut dugaan keterlibatan pihak lain.
- Kemenkumham didesak mencabut izin Notaris Hasyim yang terbukti memanipulasi dokumen.
- KSOP dan PT Pelindo diminta tunduk pada putusan MA, bukan pada data Online Data System (ODS) yang diduga telah dimanipulasi.
- BPK Sultra diminta mengaudit dugaan penyimpangan keuangan di PT Pelindo, terutama terkait pajak dan kebijakan penurunan upah buruh.
- Propam Polda Sultra diminta mengusut oknum KP3 Pelabuhan Kendari yang diduga mengintimidasi buruh.
Buruh juga menyoroti data ODS yang saat ini masih mencantumkan nama-nama pengurus yang telah dipecat, serta dua individu, Mudassir dan Muh Asnawir, yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen. Mereka menuntut perbaikan data sesuai putusan Mahkamah Agung dan jaminan bahwa data yang telah diperbaiki tidak akan dimanipulasi lagi.
Protes ini bukan yang pertama. Sebelumnya, pada 12 Februari 2025, perwakilan TKBM Tunas Bangsa Mandiri telah menemui jajaran Kanwil Kemenkumham Sultra untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran oleh Notaris Hasyim.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tubagus Erif Faturahman, yang didampingi Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Ahmad Sahrun, menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong Majelis Pengawas Daerah (MPD) untuk menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur.
“Koperasi bongkar muat ini menjadi tumpuan hidup banyak orang. Kami berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik, sehingga tidak merugikan buruh yang menggantungkan hidupnya pada koperasi ini,” ujar Tubagus.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Topan Sopuan, turut menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai mekanisme yang berlaku. Ia memastikan bahwa seluruh proses berjalan transparan dan objektif. (red)
.