SULTRA PERDETIK, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka di bawah umur terkait kasus pencurian barang elektronik.
Tersangka beridentitas MUH. GS, seorang remaja laki-laki berusia 15 tahun, diamankan oleh tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari pada Selasa malam (22/8).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber resmi Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, penangkapan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang mengindikasikan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana pencurian. Kejadian pencurian terjadi pada Rabu, 16 Agustus 2023, di sebuah toko di Jalan Sao-Sao Kelurahan Bende Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Kronologis kejadian mencatat bahwa pada dini hari tanggal tersebut, sejumlah barang elektronik seperti kabel cas iPhone, cas OPPO, dan headset berjumlah 55 pcs telah hilang dari toko korban.
Tindakan pencurian tersebut terungkap setelah korban melihat rekaman kamera pengawas yang menunjukkan seorang individu mengambil barang-barang tersebut.
Melalui penyelidikan yang intensif, tim Buser77 Satreskrim berhasil mengidentifikasi tersangka MUH. GS sebagai pelaku pencurian.
Tim penyidik kemudian melakukan pencarian terhadap tersangka dan berhasil mengamankannya di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti berupa satu buah kepala charger warna putih beserta kabel berwarna biru.
Dalam proses interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku masuk ke toko korban melalui celah lubang papan konter yang terbuka, lalu mengambil barang-barang milik korban.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengungkapkan bahwa tersangka MUH. GS telah memiliki catatan kriminalitas sebelumnya terkait tindak pidana serupa.
Selain itu, tersangka juga diketahui melakukan kejahatan sebanyak tujuh kali di wilayah hukum Polresta Kendari.
Polisi juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya barang bukti lain yang terkait dengan kasus ini.
Tersangka MUH. GS akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penangkapan ini menjadi peringatan bahwa upaya penegakan hukum tetap berjalan aktif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polresta Kendari terus berkomitmen dalam menindak tindak kejahatan guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi warga Kota Kendari,” ujar Fitrayadi. (Red)