JAKARTA, — Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan, Aliadi dan La Ode Rusyamin, resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati (PHP) tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonannya, pasangan ini membawa 21 bukti dugaan pelanggaran yang diklaim dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) oleh pasangan calon petahana, Muhammad Adios dan La Ode Risawal.
Permohonan ini diajukan langsung oleh kuasa hukum Aliadi-Rusyamin, Eka Rahmawati, pada Jumat (6/12/2024) di Gedung MK, Jakarta. Usai melakukan pendaftaran, Eka menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan meliputi dugaan penyalahgunaan wewenang oleh petahana, seperti mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa pemilihan.
“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan petahana memengaruhi hasil pemilihan. Kami yakin Mahkamah Konstitusi akan memutuskan perkara ini secara adil demi menjaga integritas demokrasi,” ujar Eka.
Mutasi ASN dan Kecurangan Lainnya
Salah satu pelanggaran yang menjadi fokus adalah mutasi ASN yang dilakukan selama masa pemilihan. Eka menyebut bahwa mutasi tersebut diduga bertujuan untuk mengarahkan dukungan kepada petahana. Selain itu, terdapat laporan mengenai keterlibatan ASN di tingkat sekretaris daerah, camat, hingga kepala desa dalam mendukung kampanye pasangan petahana.
“Selain mutasi ASN, ada indikasi kampanye yang dilakukan oleh sejumlah ASN di masa tenang. Hal ini jelas melanggar aturan dan kami berharap MK memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini,” tambah Eka.
Selisih Suara Jadi Sorotan
Hasil rekapitulasi suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Selatan menunjukkan pasangan Muhammad Adios dan La Ode Risawal unggul dengan perolehan 17.681 suara. Pasangan Aliadi dan La Ode Rusyamin berada di posisi kedua dengan 14.242 suara, diikuti pasangan Samirudin-La Muhadi dengan 11.424 suara, serta pasangan Hardodi-La Ode Amiruddin di posisi terakhir dengan 2.799 suara.
Menurut Eka, berbagai pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan telah memberikan keuntungan tidak adil bagi pasangan petahana. “Selisih suara yang cukup signifikan ini tidak terlepas dari adanya pelanggaran yang kami laporkan. Kami optimistis MK akan mempertimbangkan bukti yang kami ajukan,” tegasnya.
MK Terima Banyak Permohonan PHP Pilkada
Hingga berita ini ditulis, MK telah menerima 87 permohonan sengketa Pilkada Serentak 2024. Dari jumlah tersebut, 66 di antaranya merupakan perselisihan hasil pemilihan bupati, sementara 21 sisanya adalah perselisihan hasil pemilihan wali kota.
Pengajuan perkara dilakukan baik secara daring melalui simpel.mkri.id maupun secara langsung di Gedung MK. Sengketa Pilkada Buton Selatan menjadi salah satu yang mendapat perhatian publik mengingat adanya dugaan pelanggaran TSM yang melibatkan aparat pemerintahan.
“Proses demokrasi yang bersih adalah hak masyarakat. Kami berharap perkara ini dapat menjadi contoh untuk memastikan Pilkada ke depan berlangsung lebih jujur dan adil,” tutup Eka.
(*)