Cak Imin, Ketua PKB, Dipanggil KPK Sebagai Saksi Terkait Kasus Korupsi TKI

SULTRA PERDETIK, – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, mengumumkan bahwa ia telah menerima surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kasus ini bermula pada tahun 2012, ketika Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) di pemerintahan sebelumnya.

Dalam sebuah wawancara di program Mata Najwa pada Senin, 4 September 2023, Cak Imin mengungkapkan bahwa ia telah menerima surat panggilan KPK. Meskipun ia menyatakan kesiapannya untuk bersaksi, Cak Imin juga menjelaskan bahwa ia memiliki komitmen lain yang telah dijadwalkan sejak lama di Banjarmasin.

Bacaan Lainnya

Komitmen tersebut adalah untuk membuka forum Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) internasional yang melibatkan peserta dari banyak negara. Sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Cak Imin merasa perlu untuk memenuhi komitmen tersebut.

Oleh karena itu, ia berencana meminta penundaan pemeriksaan yang telah dijadwalkan oleh KPK.

Cak Imin juga menegaskan bahwa ia menghormati dan menghargai tindakan KPK dalam upaya menuntaskan kasus korupsi. Ia menekankan bahwa langkah KPK dalam memeriksanya adalah hal yang wajar dan tidak ada kaitannya dengan deklarasi dirinya sebagai bakal calon wakil presiden berpasangan dengan Anies Baswedan, yang baru-baru ini diumumkan.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan rencananya untuk memanggil Cak Imin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker.

Informasi ini juga telah dikonfirmasi oleh sumber di KPK, yang mengungkapkan bahwa pemeriksaan akan dilakukan pada tanggal 5 September 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Cak Imin, seperti terhadap saksi lainnya, bertujuan untuk memperjelas peran serta perbuatan para tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Reyna Usman (mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali), Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, serta Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.

Meskipun tersangka telah ditetapkan, KPK belum melakukan penahanan karena masih dalam proses mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Upaya paksa untuk penahanan dapat dilakukan dalam waktu mendatang sesuai perkembangan investigasi.

Kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI ini menjadi fokus perhatian publik, dan pemeriksaan Cak Imin sebagai saksi diharapkan dapat memberikan klarifikasi yang diperlukan dalam upaya mengungkap kebenaran terkait kasus ini.

Sementara itu, Cak Imin akan terus menjalankan komitmennya terhadap agenda-acara yang telah lama dijadwalkan, namun ia juga bersedia bekerja sama dengan KPK sesuai jadwal yang disepakati. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *