Jakarta – Skor kredit buruk di SLIK OJK atau yang sebelumnya dikenal dengan BI Checking dapat menjadi batu sandungan besar bagi siapa saja yang berniat mengajukan kredit. Entah itu pinjaman pribadi, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), atau bahkan pengajuan kartu kredit, skor kredit yang buruk bisa menghalangi proses pengajuan. Namun, kabar baiknya adalah ada cara untuk membersihkan skor kredit buruk Anda, sehingga proses pengajuan kredit bisa berjalan lancar.
SLIK OJK adalah sistem yang mencatat riwayat kredit seseorang, yang digunakan oleh lembaga keuangan, seperti bank dan perusahaan multifinance, untuk menilai kelayakan seseorang dalam mendapatkan kredit. Sistem ini menggantikan BI Checking yang dulu lebih dikenal masyarakat. Skor yang tercatat dalam SLIK OJK sangat mempengaruhi apakah pengajuan kredit Anda akan disetujui atau tidak.
Jika skor kredit Anda buruk, biasanya pengajuan kredit Anda akan ditolak, bahkan jika Anda sudah memenuhi persyaratan lain. Hal ini karena lembaga keuangan cenderung berhati-hati dalam memberikan pinjaman kepada debitur yang memiliki riwayat kredit buruk atau sering terlambat dalam pembayaran.
Sebelum mengajukan kredit, sangat penting untuk memeriksa skor kredit Anda terlebih dahulu. Anda dapat melakukan pengecekan skor kredit secara mandiri melalui situs idebku.ojk.go.id. Skor kredit di SLIK OJK terbagi menjadi lima kategori:
- Skor 1: Riwayat kredit sangat baik
- Skor 2: Riwayat kredit baik
- Skor 3: Tunggakan ringan
- Skor 4: Tunggakan berat
- Skor 5: Kredit macet
Apabila skor Anda berada di skor 3, 4, atau 5, maka disarankan untuk segera membersihkan catatan kredit tersebut sebelum mengajukan kredit.
Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk membersihkan skor kredit yang buruk:
- Lunasi Tunggakan Kredit
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melunasi seluruh tunggakan yang ada. Jika Anda memiliki pinjaman atau cicilan yang belum dibayar, segera lunasi agar tidak ada tunggakan yang tercatat di SLIK OJK. Pembaruan data biasanya memakan waktu hingga 30 hari setelah pelunasan. - Cek Kembali Catatan Kredit Anda
Jika Anda merasa bahwa ada kesalahan dalam pencatatan riwayat kredit Anda, segera laporkan masalah tersebut ke pihak terkait. Kesalahan dalam pencatatan bisa terjadi, dan SLIK OJK dapat melakukan pembaruan data apabila ada kesalahan yang ditemukan. - Ajukan Surat Keterangan Lunas (SKL)
Setelah melunasi kredit yang tertunggak, Anda bisa meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada lembaga keuangan yang bersangkutan. Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa Anda telah melunasi kewajiban dan bisa digunakan sebagai syarat untuk mengajukan kredit baru. - Bersihkan Rekening yang Bermasalah
Jika Anda memiliki rekening yang bermasalah seperti kartu kredit atau pinjaman personal, pastikan untuk menyelesaikan masalah tersebut secepat mungkin. Jika masalah tersebut sudah diselesaikan, pastikan pihak bank atau lembaga keuangan memperbarui data Anda di SLIK OJK.
Setelah Anda melunasi tunggakan atau menyelesaikan masalah kredit, pembaruan data akan dilakukan maksimal 30 hari. Jika skor kredit Anda telah diperbaiki, Anda bisa mengajukan kredit baru dengan peluang yang lebih besar untuk disetujui. **