SULTRA PERDETIK, – Piala AFF Wanita U-19 2023 menjadi saksi dari dua pemain Timnas U-19 wanita yang mengalami cedera serius akibat benturan dengan pemain lawan dalam pertandingan di Stadion Jakabaring, Palembang.
Pemain yang terluka adalah Marsela Yuliana Awi dan Sheva Imut Furyzcha. Namun, BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia jasa perlindungan terhadap pekerja, termasuk pekerja informal seperti atlet timnas, memastikan bahwa keduanya mendapatkan perawatan yang maksimal.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyatakan bahwa seluruh pemain timnas yang berpartisipasi dalam Piala AFF dilindungi keselamatannya sejak latihan hingga pertandingan.
“Benar, keduanya sudah mendapatkan perawatan, dan dikarenakan merupakan peserta kami, kami akan memastikan mereka mendapatkan haknya secara maksimal. Perlindungan yang kami berikan tidak sebatas hanya pengobatan di rumah sakit saja, namun kami juga memastikan pemain tersebut bisa kembali ke lapangan dengan kondisi terbaik pasca cedera,” jelas Anggoro.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan menegaskan fokusnya pada memberikan perlindungan kepada pekerja informal, termasuk para atlet.
Melalui kampanye ‘Kerja Keras Bebas Cemas,’ BPJS berkomitmen untuk menghilangkan kekhawatiran dan kecemasan para pekerja dalam menjalankan tugasnya, termasuk risiko yang mungkin terjadi.
Sebagai bukti nyata dari komitmen perlindungan bagi para atlet, pada bulan April 2023, BPJS Ketenagakerjaan dan PSSI telah melakukan sinergi kerja sama dan meluncurkan Gerakan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Ekosistem Sepak Bola Indonesia.
Dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Anggoro Eko Cahyo dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, disepakati bahwa seluruh pelaku sepak bola, termasuk pemain, ofisial, dan suporter, akan mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Lebih detail mengenai kejadian cedera tersebut, Dokter Timnas U-19 wanita, dr. Risky Dwi Rahayu, Sp.KO, menjelaskan bahwa dua atlet tersebut mengalami cedera akibat benturan keras pada bagian dada serta kepala dan pipi kanan. Kedua pemain itu sedang dalam proses penanganan lebih lanjut di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra.
Seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan karena atlet timnas U-19 telah terdaftar dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja formal dan informal, termasuk atlet, telah diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Pasal 100.
Isi regulasi tersebut menyatakan bahwa setiap insan olahraga dan pelaku olahraga diberikan perlindungan Jaminan Sosial sesuai Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Dengan penuh semangat, Anggoro kembali menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung para atlet Indonesia berlaga di kancah nasional maupun internasional.
“Para atlet ini perwakilan kita di mata internasional, kami akan dukung penuh. Harapannya dengan jaminan sosial ketenagakerjaan yang kami berikan, seluruh atlet bisa fokus berlatih dan bertanding, dengan harapan akan menghasilkan prestasi yang optimal dan mengharumkan nama Indonesia,” tutup Anggoro.
Dengan adanya perlindungan yang kini diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan para atlet dapat berkompetisi dengan tenang dan percaya diri, menjadikan Indonesia bangga dengan prestasi mereka di dunia sepak bola. (Red)