Kendari – Kebijakan Pemerintah Kota Kendari untuk membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk pengembang properti.
Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Sulawesi Tenggara, Danang, menyatakan bahwa kebijakan ini membuka peluang bagi masyarakat untuk memiliki rumah subsidi dengan harga yang lebih terjangkau.
“Pembebasan BPHTB yang diterapkan oleh Pemkot Kendari merupakan langkah yang sangat positif. Dengan dihilangkannya biaya sekitar Rp6 juta yang harus dibayar oleh pembeli rumah subsidi, kami sebagai pengembang bisa mengurangi uang muka (DP) dan biaya akad. Ini sangat membantu masyarakat yang ingin memiliki rumah pertama mereka,” ujar Danang usai menghadiri rapat sosialisasi di Balai Kota Kendari, Jumat (3/1/2024).
Danang menekankan bahwa pembebasan BPHTB ini tidak dimaksudkan untuk menambah keuntungan pengembang, tetapi justru untuk memberikan keringanan langsung kepada calon pembeli rumah subsidi.
“Dengan kebijakan ini, kami bisa memberikan keringanan kepada pengguna rumah subsidi. Kami tidak akan menambah keuntungan, melainkan selisih biaya yang dihilangkan akan langsung kami salurkan untuk meringankan beban mereka,” tambahnya.
Keringanan biaya yang diberikan melalui kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi hambatan finansial yang sering dihadapi oleh masyarakat berpenghasilan rendah, terutama dalam membayar biaya-biaya awal saat membeli rumah.
Danang juga optimistis bahwa pembebasan BPHTB ini akan meningkatkan daya beli masyarakat.
“Dengan biaya-biaya yang lebih ringan, masyarakat yang sebelumnya mungkin kesulitan untuk membeli rumah, kini memiliki peluang lebih besar. Kami berharap kebijakan ini bisa meningkatkan daya beli masyarakat dan mempercepat pertumbuhan pasar properti rumah subsidi di Kendari,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini akan merangsang permintaan rumah subsidi dan memberikan dampak positif bagi sektor properti di Kendari.
“Kami yakin bahwa dengan adanya kebijakan ini, pasar properti akan semakin berkembang, dan lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah dengan harga yang lebih terjangkau,” tambahnya.
Penjabat Wali Kota Kendari, Parinringi, juga memberikan apresiasi terhadap dukungan dari para pengembang terhadap kebijakan ini.
“Kami sangat berterima kasih kepada REI Sultra dan pengembang lainnya yang mendukung kebijakan ini. Kolaborasi antara pemerintah dan pengembang akan terus kami tingkatkan untuk memastikan bahwa program rumah subsidi dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.
Kebijakan pembebasan BPHTB ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 41 Tahun 2024, yang bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap rumah yang layak huni.
Dengan kebijakan ini, diharapkan lebih banyak warga Kendari dapat memiliki rumah pertama mereka tanpa terbebani biaya-biaya tambahan yang tinggi. (Red)