KENDARI, – Delapan pasangan calon (paslon) kepala daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mengajukan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut tercatat dalam Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak 2024 yang dipublikasikan melalui situs resmi MK, www.mkrr.id, pada Sabtu (7/12/2024).
Pasangan calon yang menggugat berasal dari delapan daerah, yakni Kabupaten Wakatobi, Buton Tengah (Buteng), Konawe Utara (Konut), Konawe Selatan (Konsel), Buton, Muna, Buton Selatan (Busel), dan Kota Baubau.
Pengajuan gugatan ini dilakukan sesuai batas waktu yang ditetapkan, yakni paling lambat tiga hari setelah pengumuman penetapan hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing daerah. Pendaftaran gugatan dapat dilakukan secara daring melalui sistem yang disediakan oleh MK.
Berikut adalah daftar pasangan calon kepala daerah yang menggugat hasil Pilkada 2024 di Sultra beserta materi perselisihan hasil pemilihan:
- Kabupaten Buton Tengah
- Pemohon: La Andi – Abidin
- Kabupaten Konawe Utara
- Pemohon: Sudiro – Raup
- Kota Baubau
- Pemohon: Nur Ari Raharja – Laode Yasin
- Kabupaten Wakatobi
- Pemohon: Hamiruddin – Muhammad Ali
- Kabupaten Konawe Selatan
- Pemohon: Adi Jaya Putra – James Adam Mokke
- Kabupaten Buton
- Pemohon: Syaraswati – Rasyid Mangura
- Kabupaten Buton Selatan
- Pemohon: Aliadi – La Ode Rusyamin
- Kabupaten Muna
- Pemohon: La Ode Muhammad Rajiun Tumada – Purnama Ramadhan
Para pemohon berharap MK dapat meninjau ulang proses pemungutan dan penghitungan suara yang menjadi dasar perselisihan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada jadwal persidangan perdana untuk memeriksa materi gugatan. (red)