Kendari – Kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Poros Gunung Jati, Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kandai, Kota Kendari, pada Kamis (24/10/2024) dini hari akhirnya menemukan titik terang.
Pelaku, yang diidentifikasi sebagai F D alias E (34), seorang wiraswasta, menyerahkan diri ke Polsek Kendari tak lama setelah kejadian.
Kronologi insiden ini bermula ketika pelaku, F D alias E, bersama teman-temannya sedang mengonsumsi minuman keras.
Tak lama kemudian, korban yang dikenal sebagai L R alias F (32) datang ke lokasi dan berniat pulang ke rumah keluarganya.
Saat duduk di atas motornya, L R alias F dihampiri oleh F D alias E, yang kemudian langsung menikam korban sebanyak tiga kali di bagian lengan kanan.
Korban yang terluka sempat berbicara kepada pelaku, namun F D alias E hanya menjawab dengan perkataan “Apako-Apako” sebelum meninggalkan tempat kejadian.
Akibat luka yang dideritanya, L R alias F segera dibawa oleh temannya ke Rumah Sakit Santa Anna Kendari untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolsek Kendari, Andriyas Saroy, SH, MH, mengonfirmasi bahwa pelaku menyerahkan diri di Polsek Kendari beberapa saat setelah kejadian.
Dalam interogasi, F D alias E mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia melakukan tindakan tersebut karena dendam lama terhadap korban.
Kondisi saat kejadian menunjukkan bahwa baik pelaku maupun korban berada dalam pengaruh minuman keras.
Atas perbuatannya, F D alias E dijerat Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. (Red)