Kendari, – Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, kembali menjadi sorotan setelah dugaan aktivitas pertambangan ilegal mencuat. Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) Sulawesi Tenggara mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas agar masalah ini tidak berulang.
Direktur Eksekutif JATI Sultra, Enggi Indra Syahputra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi di lapangan dan menemukan indikasi adanya aktivitas tambang tanpa izin di wilayah tersebut. “Berdasarkan investigasi kami, ada dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang kembali terjadi di Desa Oko-Oko. Ini menjadi perhatian serius karena sebelumnya kasus serupa sudah pernah ditindak,” ujar Enggi.
Menurutnya, Pomalaa memang memiliki beberapa titik tambang ilegal dengan pelaku yang berbeda-beda. Namun, khusus di Desa Oko-Oko, aktivitas tersebut diduga lebih masif. Enggi juga mempertanyakan langkah pemerintah desa dalam menangani persoalan ini.
“Kasus pertambangan ilegal di Desa Oko-Oko bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, sudah ada dua tersangka berinisial LM dan AA yang ditetapkan dalam kasus ini, serta penyitaan 17 alat berat oleh Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi. Namun, anehnya, kepala desa setempat tidak pernah tersentuh hukum, padahal kejadian ini berulang di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya,” ungkapnya.
Enggi menilai bahwa keberadaan mafia pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara seakan tidak pernah jera. “Seharusnya kasus sebelumnya menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang. Namun, demi keuntungan pribadi, aktivitas ini kembali terjadi,” imbuhnya.
Dalam situasi ini, JATI Sultra menekankan pentingnya peran aktif aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Enggi berharap Polda Sultra melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dapat mengambil langkah konkret dalam menangani dugaan tambang ilegal ini.
“Kami berharap Polda Sultra segera menyelidiki aktivitas ini, termasuk memeriksa kepala desa setempat guna memastikan apakah ada keterlibatan dalam aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya,” pungkas Enggi.