Desa Wumbubangga Terancam Kekurangan Sumber Air Bersih Akibat Pencemaran Sungai oleh PT PLM

SULTRA PERDETIK, —  PT Panca Logam Makmur (PLM), perusahaan tambang emas yang beroperasi di Desa Wumbubangga, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, telah dilaporkan ke Polda Sultra pada Senin, 16 Mei 2023 atas dugaan pencemaran lingkungan akibat penggunaan bahan berbahaya di pertambangan emas.

Menurut Sudirman yang melaporkan kasus tersebut, dugaan pencemaran lingkungan pertama kali diketahui saat ia bersama warga lainnya mengetahui PT Panca Logam melakukan penambangan dengan menggunakan merkuri.

“Saluran air limbah produksi proses pemisahan emas PT PLM telah terkontaminasi merkuri. Hal ini terbukti setelah kami cek dengan tim di dalam ruang produksi perusahaan, ternyata menggunakan merkuri,” kata Sudirman.

Bacaan Lainnya

Sudirman menambahkan, salah satu sungai di sekitar area penambangan PT PLM juga telah tercemar zat berbahaya tersebut.

“Limbah dari proses produksi yang menggunakan merkuri mengalir ke sungai sehingga menimbulkan pencemaran. Padahal sudah jelas aturannya, merkuri merupakan zat berbahaya yang dilarang digunakan dalam produksi emas,” jelasnya.

“Salah satu sungai di dekat PT PLM yang menjadi sumber kebutuhan sehari-hari warga. Namun kini airnya sudah berbahaya dan tidak bisa digunakan lagi karena sudah terkontaminasi merkuri,” imbuhnya.

Terkait hal itu, Sudirman mendesak Polda Sultra segera menindaklanjuti pengaduannya tentang pencemaran lingkungan akibat bahan berbahaya yang digunakan dalam kegiatan penambangan emas PT PLM.

“Kami mendesak Kapolri dan khususnya Bareskrim untuk tidak membiarkan masalah pencemaran ini dibiarkan begitu saja. Ini jelas pelanggaran hukum, dan PT PLM harus segera diproses,” ujarnya.

Perlu diketahui bahwa penggunaan merkuri dalam pertambangan emas telah dilarang keras oleh undang-undang, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata tentang Merkuri. Selanjutnya, Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019) juga telah ditetapkan untuk mencegah pencemaran merkuri di Indonesia.

Sebelumnya, PT PLM juga dilaporkan menyalahgunakan BBM bersubsidi untuk keperluan industri. Kasus tersebut awalnya ditangani Polres Bombana namun kemudian dilimpahkan ke Polda Sultra karena tidak ada kemajuan dalam penyidikan. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *