Kriminal

Diduga Ada Pungli di SMAN 4 Kendari, IKA Alumni Desak Investigasi Mendalam

369
×

Diduga Ada Pungli di SMAN 4 Kendari, IKA Alumni Desak Investigasi Mendalam

Sebarkan artikel ini

Kendari,  – Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di SMAN 4 Kendari terkait pengajuan sertifikasi guru. Kabar ini memicu sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk Penjabat Ketua Ikatan Alumni (IKA) SMAN 4 Kendari, Nasruddin, S.H., M.H., yang menilai praktik semacam ini bertentangan dengan aturan dan mencoreng dunia pendidikan.

“Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait sertifikasi atau pengimputan data, sudah ada anggaran yang disediakan melalui operator Dapodik. Jadi, tidak perlu lagi memungut biaya tambahan,” ujar Nasruddin dalam keterangan tertulis yang diterima awak media Rabu (8/1/2025).

Nasruddin menambahkan, pemberian uang secara sukarela dari guru kepada operator Dapodik sebagai bentuk apresiasi tidak menjadi masalah, selama tidak ada koordinasi pengumpulan uang dengan jumlah tertentu yang ditetapkan. “Kalau sudah ditentukan nominalnya dan ada yang mengorganisir pengumpulan, itu sudah masuk kategori pungli,” tegasnya.

Nasruddin menduga pungutan ini dibalut dalih sukarela, padahal nominal yang ditetapkan mencapai Rp250 ribu per guru. Jika dihitung dari jumlah guru yang mengajukan sertifikasi, total dana yang terkumpul bisa signifikan.

“Misalnya, jika 70 guru masing-masing menyetor Rp250 ribu, maka totalnya mencapai Rp17,5 juta. Ini angka yang tidak kecil. Pertanyaan yang muncul adalah, apakah Kepala Sekolah tidak mengetahui praktik ini? Dugaan saya, besar kemungkinan Kepala Sekolah mengetahuinya karena hal seperti ini sulit luput dari perhatian,” kata Nasruddin.

Nasruddin mengingatkan bahwa pungli, sebagaimana didefinisikan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah tindakan meminta sesuatu, baik berupa uang maupun barang, tanpa mengikuti peraturan yang berlaku. “Jika hal ini dibiarkan, itu artinya kita telah membiarkan praktik korupsi kecil yang berpotensi menjadi budaya besar di kemudian hari,” tambahnya.

Dalam konfirmasinya kepada salah satu kepala sekolah SMA Negeri di Kendari, Nasruddin menyebut bahwa pungutan semacam itu tidak diperbolehkan. “Anggaran untuk operator Dapodik sudah disediakan melalui dana BOS. Tidak ada alasan untuk meminta uang tambahan dari guru,” ungkapnya.

Nasruddin mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan. “Silakan penyidik memulai penyelidikan, meskipun jumlah pungutan per individu kecil, totalnya tidak boleh diabaikan. Jika praktik ini berjalan bertahun-tahun, maka pungli ini telah menjadi budaya yang dipelihara,” ujarnya.

Ketika dikonfirmasi, seorang guru berinisial S yang diduga menjadi pengumpul dana meminta tim media untuk datang langsung ke sekolah. “Kalau mau info yang jelas, silakan besok datang ke sekolah. Kami siap memberikan penjelasan,” ujar S melalui pesan WhatsApp.

Saat ditanya soal nominal Rp250 ribu per guru, S menegaskan hal yang sama. “Lebih jelasnya, silakan ke sekolah saja besok,” ujarnya singkat.

Nasruddin menutup pernyataannya dengan pesan khusus untuk Gubernur Sulawesi Tenggara yang baru terpilih. “Ini harus menjadi perhatian serius bagi gubernur terpilih. Saya yakin beliau tidak akan membiarkan praktik pungli, sekecil apa pun, berlangsung di institusi pendidikan,” pungkasnya.

Laporan dugaan pungli ini mencuat ke publik dan kini menjadi sorotan. Masyarakat berharap ada langkah cepat dan tegas untuk mengusut kasus ini, demi menjaga integritas dunia pendidikan di Sulawesi Tenggara. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!