Kriminal

Diduga Tanpa RKAB, PT Tristaco Mineral Makmur Berisiko Hadapi Sanksi Hukum Berat

389
×

Diduga Tanpa RKAB, PT Tristaco Mineral Makmur Berisiko Hadapi Sanksi Hukum Berat

Sebarkan artikel ini

KONAWE UTARA, – PT Tristaco Mineral Makmur (TMM), perusahaan pertambangan yang beroperasi di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara, kembali menjadi sorotan.

Perusahaan ini diduga melakukan kegiatan pertambangan dan penjualan ore nikel tanpa memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan (RKAB), yang merupakan kewajiban setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan peraturan yang berlaku.

Ketua Umum Corong Aspirasi Rakyat (Corak) Sulawesi Tenggara (Sultra), Pauzan Dermawan, menegaskan bahwa bukti yang dimiliki pihaknya menunjukkan bahwa TMM telah melakukan aktivitas pertambangan ilegal sejak Agustus 2024 tanpa RKAB.

“Kami memiliki dokumentasi yang membuktikan bahwa PT Tristaco Mineral Makmur melaksanakan kegiatan pertambangan dan penjualan ore nikel tanpa RKAB, yang jelas melanggar hukum,” ujar Pauzan, Kamis (16/01/2025).

Regulasi yang dilanggar oleh TMM tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 7 Tahun 2020 Pasal 78, yang mewajibkan setiap pemegang IUP untuk memiliki RKAB sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan pertambangan.

RKAB juga berfungsi sebagai dasar bagi pengawasan oleh pemerintah.

Pelanggaran ini tidak hanya berisiko merusak reputasi perusahaan, tetapi juga dapat berujung pada sanksi hukum yang berat. PT TMM kini berada di bawah pengawasan aparat penegak hukum setelah laporan mengenai dugaan pelanggaran ini disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sultra.

Pauzan menyatakan, “Kami mendesak agar Kejati Sultra segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti pelanggaran ini dan melindungi kepentingan negara.”

TMM juga terancam kehilangan izin usahanya, jika terbukti melakukan pelanggaran berat dalam operasi pertambangannya. Pihak Corak Sultra bahkan mengancam untuk mendesak Kementerian ESDM agar tidak mengeluarkan RKAB baru untuk perusahaan tersebut dan mencabut izin usahanya.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat dalam sektor pertambangan untuk mencegah penyalahgunaan izin dan merugikan negara. Pemerintah diharapkan dapat segera menindaklanjuti pelanggaran ini demi menjaga integritas industri pertambangan dan keberlanjutan sumber daya alam di Sulawesi Tenggara.

Sampai berita ini diterbitkan, media ini masih berusaha untuk menghubungi pihak PT Tristaco Mineral Makmur guna meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!