SULTRA PERDETIK, – Dr. Drs. Ridwansyah Taridala M.Si, Sekretaris Kota Kendari, mengambil peran ganda sebagai pembuka acara dan narasumber utama dalam acara informatif yang difokuskan pada penyampaian peraturan daerah No.57/2020 mengenai pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) selama 1 tahun sebelum Sekolah Dasar.
Acara tersebut, yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, berlangsung di Hotel Zahra pada hari Kamis, 24 Agustus.
Dalam sambutannya, Dr. Ridwansyah Taridala membahas topik “Peran Pemerintah Daerah Kota Kendari dalam Mendukung Pelaksanaan Peraturan No.57/2020.” Ia menekankan bahwa peraturan tersebut telah berlaku selama tiga tahun, sehingga memungkinkan untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap hasil-hasilnya.
“Saya berharap bahwa acara ini akan menghasilkan umpan balik dan wawasan berharga yang dapat dibawa kembali ke sekolah-sekolah masing-masing dan disebarkan dalam komunitas mereka,” katanya dengan optimis.
Acara tersebut mengumpulkan para pendidik, administrator sekolah, dan para pemangku kepentingan di sektor pendidikan. Presentasi Dr. Taridala memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang konteks sejarah peraturan ini, pencapaiannya, tantangan yang dihadapi, dan potensi-potensi untuk perbaikan.
Para peserta aktif terlibat dalam diskusi, mencerminkan komitmen kolektif untuk mendorong pendidikan anak usia dini yang berkualitas di Kota Kendari.
Seiring berakhirnya acara, para peserta mengungkapkan rasa terima kasih atas wawasan yang dibagikan oleh Sekretaris Kota Kendari. Tidak diragukan lagi bahwa sesi ini telah memperdalam pemahaman mereka tentang signifikansi peraturan ini dan menegaskan peran penting pemerintah daerah dalam menumbuhkan perkembangan pendidikan sejak usia dini. (red)