Direktur PT Roshini Indonesia Lily Sami Ditangkap Setelah Beberapa Tahun DPO

SULTRA PERDETIK, – Direktur PT Roshini Indonesia, Lily Sami, akhirnya berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Konawe setelah beberapa tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kejadian ini terjadi di Unaaha pada Senin, 9 Oktober 2023.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Konawe, Marwan Arifin, menyampaikan kabar ini kepada awak media.

“Iya, betul kami berhasil menangkapnya. Saat ini, kami sedang dalam perjalanan menuju Kendari untuk mendetainya di Lapas Perempuan,” ujar Marwan.

Marwan menjelaskan bahwa Lily Sami terjerat dalam dua perkara yang telah ditetapkan sebagai DPO, yakni oleh Kejari Konawe dan Kejari Kendari.

Salah satu perkara yang menjadi alasan penangkapannya adalah terkait penggunaan Terminal Khusus (Tersus) tanpa izin di wilayah Kabupaten Konawe Utara.

Dalam perkembangan terpisah, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dodi, juga mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa Lily Sami telah dikirim ke Lapas Perempuan Kelas III Kendari satu jam yang lalu.

Informasi terbaru menyebutkan bahwa Lily Sami sebelumnya hadir di Pengadilan Negeri Unaaha dalam rangka menghadapi sidang PK.

Namun, karena statusnya sebagai buronan oleh tim intelijen Kejaksaan Negeri Konawe, ia langsung diamankan.

Hal ini terjadi berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis satu tahun penjara, dan akhirnya dieksekusi untuk menjalani hukuman tersebut.

Penangkapan dan penahanan Lily Sami oleh Kejaksaan Negeri Konawe menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam menegakkan hukum dan menindak tindak pidana yang dilakukan oleh individu maupun perusahaan. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *