SULTRA PERDETIK, – Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, telah menunjukkan komitmennya yang kuat untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kekayaan intelektual (KI) nasional.
Salah satu langkah nyata dalam upaya ini adalah melalui pelaksanaan program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) dan berbagai inisiatif KI lainnya, yang telah berhasil menjadi pendorong utama pertumbuhan permohonan kekayaan intelektual di Indonesia.
Dalam acara Penutupan MIC Seluruh Indonesia 2023 yang berlangsung di Universitas Haluoleo Kendari pada 26 September 2023, Direktur Jenderal KI (Dirjen KI) Min Usihen mengungkapkan apresiasi yang tinggi terhadap MIC yang telah sukses digelar di 33 provinsi sebanyak 42 kali selama tahun 2023.
Usihen menyatakan bahwa program ini secara langsung memberikan dampak positif terhadap kenaikan permohonan KI dari dalam negeri, yang mencapai angka 165.258 permohonan atau meningkat sebesar 17,92% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Usihen juga menyampaikan keyakinannya bahwa angka tersebut masih akan terus tumbuh hingga akhir tahun 2023.
Keberhasilan MIC juga terbukti dengan manfaat yang dirasakan oleh 13.976 peserta kegiatan, yang mendapatkan bimbingan dan konsultasi terkait KI. Selain itu, terdapat penambahan 458 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang tercatat dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Komunal, baik selama maupun setelah pelaksanaan MIC.
Program MIC juga telah merangsang pembentukan 24 Mall Pelayanan Publik (MPP) dan Klinik KI di berbagai universitas, yang disediakan baik oleh pemerintah provinsi maupun sektor swasta. Capaian ini sejalan dengan salah satu target utama DJKI pada tahun 2023, yaitu meningkatkan permohonan KI dalam negeri sebesar 8%.
Namun, Usihen juga mengakui bahwa masih ada pekerjaan rumah yang harus dilakukan untuk meningkatkan permohonan kekayaan intelektual, yang dapat membantu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tumbuh dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Dia mendorong UMKM untuk lebih memahami dan mendaftarkan KI mereka.
Dalam konteks ini, Min Usihen juga mengajak semua pihak terlibat untuk terus mengimplementasikan program “Bangga Buatan Indonesia” (BBI), yang sejalan dengan Tahun 2023 sebagai Tahun Merek.
Dukungan ini juga datang dari Penjabat Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, yang mendorong masyarakat untuk melindungi kekayaan intelektualnya.
Andap menyatakan komitmennya untuk memberikan fasilitas pelindungan hukum KI Komunal guna melindungi aset kekayaan bersama di daerahnya. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah meraih penghargaan KI Komunal terbanyak kedua di seluruh Indonesia selama periode Tahun 2020-2023.
Andap juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan perencanaan matang dalam program pembangunan dan menyediakan anggaran yang memadai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung perlindungan kekayaan intelektual di wilayahnya.
Dalam penutupan acara tersebut, Andap menekankan pentingnya melindungi hak kekayaan intelektual sebagai cara untuk mendorong inovasi dan kreativitas, serta memajukan bangsa Indonesia.
Selain itu, ia juga mengumumkan bahwa program Mobile Intellectual Property Clinic akan terus berlanjut di tahun 2024, sebagai bukti nyata dari komitmen Kementerian Hukum dan HAM untuk menyentuh lebih banyak daerah yang belum terjangkau dan menjaga potensi kekayaan intelektual bangsa Indonesia. (red)