Metropolis

DPM-PTSP Sultra Akan Bentuk Tim Pengawasan Tempat Hiburan Malam

141
×

DPM-PTSP Sultra Akan Bentuk Tim Pengawasan Tempat Hiburan Malam

Sebarkan artikel ini

 

Kendari – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara, Parinringi, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera membentuk tim pengawasan terpadu untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelanggaran jam operasional tempat hiburan malam di Kendari, termasuk Exodus Bar Lounge.

“Tim ini akan melibatkan instansi terkait, seperti Dinas Pariwisata dan tim teknis lainnya, untuk memastikan tempat hiburan malam mematuhi aturan operasional yang berlaku,” ujar Parinringi, kepada awak media, Senin 17 Desember 2024.

Langkah ini diambil menyusul keluhan masyarakat yang mengkhawatirkan dampak dari pelanggaran jam operasional terhadap ketertiban umum.

Parinringi menegaskan, pengelola tempat hiburan malam wajib mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.

Terkait izin operasional Exodus Bar Lounge, Parinringi menjelaskan bahwa izinnya dikeluarkan oleh DPM-PTSP Provinsi Sulawesi Tenggara.

Namun, ia mengklarifikasi bahwa izin untuk operasional diskotik di Exodus belum diterbitkan oleh pihaknya.

“Kami tidak pernah mengeluarkan izin untuk diskotik Exodus. Yang ada hanyalah izin untuk bar dan lounge. Hal ini menjadi fokus kami dalam pengawasan mendatang,” tegasnya.

Parinringi juga berharap masyarakat dapat terus melaporkan dugaan pelanggaran agar tindakan penertiban bisa dilakukan dengan cepat dan tepat.

“Kami berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas hiburan malam dan ketertiban umum di Kendari,” tutupnya.

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kendari, Alimin, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa jam operasional tempat hiburan malam di Kendari sebenarnya dibatasi hingga pukul 24.00 WITA, dengan toleransi maksimal hingga pukul 02.00 WITA.

“Itupun saya harus melihat aturannya apakah ada perubahan atau tidak,” kata Alimin. Dia juga mengimbau para pelaku usaha hiburan malam untuk mematuhi aturan perundang-undangan.

“Agar keberlanjutan usaha mereka tetap berjalan. Bila mana pelaku usaha melakukan pelanggaran, pasti kami akan tindak,” tambahnya.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Kendari, Maman Firmansyah, menjelaskan bahwa izin operasional Exodus Bar Lounge dikeluarkan oleh DPM-PTSP Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Kewenangan DPM-PTSP Kota Kendari berada pada izin dasar, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, persetujuan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS,” terang Maman.

Pernyataan ini menyoroti pembagian kewenangan antara pemerintah kota dan provinsi dalam pengelolaan perizinan usaha.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Exodus belum memberikan pernyataan resmi terkait jam operasional yang melewati batas aturan.

Meski begitu, masyarakat berharap pengelola tempat hiburan malam dapat lebih mematuhi regulasi yang berlaku demi menciptakan suasana yang aman dan tertib di Kota Kendari.

Kehadiran Exodus dan tempat hiburan lainnya mencerminkan geliat kehidupan malam yang berkembang di Kendari.

Namun, perkembangan ini perlu dibarengi dengan kesadaran bersama untuk menyeimbangkan kebutuhan hiburan dan kepatuhan terhadap aturan.

Sebelumnya diberitakan, dentuman musik membakar semangat di ruang Exodus Bar Lounge, Kota Kendari, pada Jumat 13 Desember 2024 dini hari, pukul 02.24 WITA. Meski jarum jam telah melewati batas tengah malam, tempat hiburan ini masih penuh oleh aktivitas.

Lampu redup menambah aura eksklusif di ruangan utama yang dikelilingi 22 meja, dihiasi berbagai minuman beralkohol premium.

Sejumlah muda-mudi tampak menikmati suasana malam, bercengkerama, dan menyesap minuman dari gelas di tangan.

Panggung kecil di sudut ruangan menjadi pusat perhatian. Empat penyanyi tampil bergantian, hingga akhirnya seorang DJ mengambil alih suasana dengan dentuman beat cepat. Lantai dansa pun ramai oleh pengunjung yang terhanyut dalam irama musik.

Namun, di balik gemerlap malam Exodus, muncul sorotan tajam terhadap kepatuhan tempat hiburan ini pada regulasi pemerintah daerah. Jam operasional yang seharusnya berakhir pukul 01.00 WITA, ternyata terlampaui hingga pukul 02.30 WITA, seperti yang diamati tim Perdetik.id. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!