Kendari, —Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penggunaan seragam sekolah oleh pemandu lagu atau Lady Companion (LC) di tempat hiburan malam (THM) Michelin Kitchen Bar and Eksekutif Karaoke.
Rapat yang berlangsung pada Senin (17/2/2025) ini membahas aduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran etika dalam operasional THM tersebut.
RDP yang digelar di ruang rapat Komisi II DPRD Kota Kendari dipimpin oleh Ketua Komisi II Jabar Aljufri dan dihadiri oleh Ketua Komisi I Zulham Damu, Ketua Komisi III Laode Azhar, serta anggota DPRD Hetty Saranani, Fitri Yanti Rifai, dan Maulana Ali Syaputra.
Selain itu, hadir pula perwakilan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Kendari, Asosiasi Rekreasi dan Hiburan (Arokap) Sulawesi Tenggara, serta pihak manajemen Michelin Kitchen Bar and Eksekutif Karaoke.
Dalam RDP tersebut, DPRD Kota Kendari menghasilkan beberapa kesimpulan sebagai langkah tindak lanjut.
Kesimpulan pertama, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Kendari diminta untuk segera mengeluarkan surat peringatan pertama (SP1) kepada Michelin Kitchen Bar and Eksekutif Karaoke sebagai bentuk teguran dan peringatan bagi seluruh tempat hiburan malam di Kota Kendari.
Kedua, DPRD merekomendasikan Arokap Sultra untuk memberikan teguran keras kepada manajemen THM tersebut. Ketiga, pihak Michelin Kitchen Bar and Eksekutif Karaoke diminta untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka guna meredam polemik di masyarakat.
Terakhir, DPRD Kota Kendari akan melakukan peninjauan lapangan untuk memverifikasi kelengkapan izin usaha tempat hiburan tersebut.
Menindaklanjuti kesimpulan keempat, DPRD Kota Kendari langsung menggelar inspeksi ke lokasi guna memastikan kesesuaian operasional Michelin Kitchen Bar and Eksekutif Karaoke dengan regulasi yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pelanggaran etika dan aturan dalam operasional tempat hiburan di Kota Kendari. Kejadian ini harus menjadi perhatian serius agar tidak terulang di tempat lain,” ujar Jabar Aljufri usai RDP.
Langkah tegas DPRD Kota Kendari ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha hiburan di daerah tersebut agar lebih berhati-hati dalam menjalankan bisnisnya, terutama yang berkaitan dengan norma sosial dan budaya masyarakat. (Red)