Kendari, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (13/01/2025), untuk membahas dugaan pelanggaran izin pada tempat hiburan malam (THM) Rich Club yang diduga tidak memiliki izin Lounge dan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).
RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, serta dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, pejabat pemerintah setempat, dan perwakilan masyarakat.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala, Ketua Komisi II, Jabar Aljufri, dan beberapa anggota DPRD lainnya, seperti Hetty Saranani, Fitri Yanti Rifai, Gilang Satya Witama, Fadhal Rahmat, Laode Alimin, dan Maulana Ali Syaputra. Kehadiran berbagai pihak menunjukkan keseriusan DPRD dalam menanggapi permasalahan yang beredar terkait operasional Rich Club.
RDP ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Kendari, Maman Firmansyah, serta perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Kendari, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Kendari Barat Amir Yusuf, Lurah Lahundape, Arokap, serta pimpinan Rich Club.
Tidak ketinggalan, Koordinator Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (Sultra) juga turut hadir dalam rapat ini sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menyuarakan isu tersebut.
Rapat ini dilatarbelakangi oleh informasi yang beredar mengenai ketidaksesuaian izin yang dimiliki oleh Rich Club, terutama terkait izin Lounge dan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL). Sebelumnya, muncul berbagai laporan yang menyebutkan bahwa Rich Club belum memiliki izin untuk fasilitas Lounge yang ada, serta diduga belum memenuhi standar lingkungan terkait pengelolaan limbah.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, mengungkapkan pentingnya klarifikasi lebih lanjut mengenai status izin dan pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh Rich Club. “RDP ini bertujuan untuk menggali informasi secara mendalam mengenai masalah yang beredar, dan untuk memastikan apakah tempat hiburan malam ini sudah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku,” ujar Zulham.
Sebagai langkah tindak lanjut, rapat menyimpulkan bahwa perlu dilakukan tinjauan lapangan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Rencananya, tim gabungan dari DPRD, Dinas terkait, dan instansi terkait lainnya akan turun langsung ke lokasi Rich Club untuk memverifikasi keberadaan izin Lounge dan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).
Tinjauan lapangan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai apakah Rich Club telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah terkait operasional tempat hiburan malam. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka tindakan lebih lanjut akan diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Proses ini juga menunjukkan keseriusan DPRD Kota Kendari dalam memastikan setiap usaha dan fasilitas yang beroperasi di kota ini mematuhi regulasi yang ada, demi menjaga kenyamanan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan bagi masyarakat Kendari.**