Kendari, – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar antara DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Aliansi Guru SMA/SMK serta SLB se-Sultra pada Selasa (21/1/2025) berakhir dalam ketegangan. Pembahasan mengenai keterlambatan pembayaran hak-hak guru, khususnya tunjangan profesi guru (TPG), sertifikasi, dan tunjangan hari raya (THR), memicu saling bentak di ruang rapat.
Dalam pernyataannya, Ketua Aliansi Guru SMA/SMK, SLB Sultra, Ihsan, mengungkapkan rasa kecewa terkait keterlambatan pembayaran yang terjadi sejak 2021. “Tunjangan profesi guru untuk triwulan keempat yang seharusnya dibayar tiga bulan, hingga kini hanya terbayar dua bulan sejak 2019. Belum lagi tunjangan sertifikasi yang tidak diterima oleh sebagian guru, serta THR tambahan 100 persen TPG dan THR 2024 yang hingga kini belum dicairkan,” ujarnya dengan nada kecewa.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, Yusmin, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran disebabkan oleh dana yang belum ditransfer oleh pemerintah pusat sejak 2021 hingga 2023. “Pembayaran hanya bisa dilakukan jika dana sudah tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA),” kata Yusmin. Ia juga mengingatkan agar guru yang merasa haknya belum diterima pada 2019 segera melapor langsung ke Dikbud.
Namun, jawaban Yusmin tidak mampu meredakan ketegangan. Ketua Komisi 2 DPRD Sultra, Syahrul Said, mengeluarkan peringatan keras, bahkan memukul meja dalam rapat tersebut. “Kami di sini untuk mencari solusi, bukan sekadar mendengar penjelasan yang tidak memberikan solusi konkret. Masalah ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut,” tegas Syahrul.
Syahrul meminta agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) segera menyelesaikan masalah pembayaran hak-hak guru. “Masalah ini menyangkut hak para guru yang telah lama menunggu. Kami meminta agar pembayaran segera dilaksanakan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muh. Saenuddin, mencoba meredakan ketegangan. Ia mengapresiasi upaya yang dilakukan pemerintah daerah untuk memproses pembayaran hak guru meskipun tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat. “Kami berharap aliansi guru dapat memahami mekanisme yang ada, yaitu melalui APBD Provinsi Sulawesi Tenggara,” kata Saenuddin. (red)