SULTRA PERDETIK, – Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Pajak Daerah Sektor Pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi momen penting yang disambut dengan sederhana namun penuh komitmen oleh Dr. Patris Yusrian Jaya, SH.,MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, (Senin, 25 September 2023)
Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya menghasilkan tindakan konkret dalam rangka memenuhi kewajiban pelaku usaha dalam membayar pajak daerah.
Acara ini menjadi penting mengingat pajak daerah seperti pajak air permukaan, pajak pembelian bahan bakar, dan pajak listrik penerangan khusus untuk Konawe adalah sumber pendapatan vital bagi daerah ini. Namun, satu tantangan yang dihadapi adalah ketidakjelasan pembagian pendapatan antara pusat dan daerah, yang mengakibatkan dampak yang signifikan akibat proses pertambangan, terutama di Sulawesi Tenggara.
Dr. Patris Yusrian Jaya menjelaskan bahwa solusinya sebenarnya tidak sulit. Kejaksaan Tinggi Sultra bersedia mengambil langkah-langkah tegas dengan mengeluarkan surat kuasa kepada perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pajak. Hal ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2021 yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara. Mereka bertugas mewakili pemerintah baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Lebih lanjut, Dr. Patris Yusrian Jaya menyoroti peran strategis Kejaksaan Tinggi Sultra dalam mendukung upaya Pj. Gubernur Sultra dalam memaksimalkan pendapatan daerah melalui pajak-pajak daerah yang terkait dengan sektor pertambangan. Ia menegaskan komitmen penuh Kejaksaan Tinggi Sultra untuk mendukung langkah-langkah yang diperlukan demi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara. (red)