SULTRA PERDETIK, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari telah berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang yang terlibat dalam kasus penyebaran konten asusila di wilayah Kota Kendari. Kedua tersangka yang diamankan adalah RD (20 tahun) dan FLS (21 tahun), yang saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
RD beralamat di Jl. Mahoni Kelurahan Kasilampe Kecamatan Kendari Kota Kendari, sementara FLS beralamat di Jl. Anoa Kelurahan Mata Kecamatan Kendari Kota Kendari.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang mengindikasikan keterlibatan keduanya dalam dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU Republik Indonesia No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Tindak pidana ini berkaitan dengan mendistribusikan, mentransmisikan, serta membuat dapat diaksesnya informasi dan dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan.
Kejadian ini bermula dari keterlibatan korban bernama NASA (19 tahun) dalam sebuah kejadian di salah satu kamar hotel di Kendari. Saat NASA dan pasangannya sedang berada dalam situasi pribadi, RD yang berada di dekatnya mengambil ponsel dan merekam kejadian tersebut melalui jendela yang tidak tertutup. Rekaman video tersebut kemudian dia kirimkan kepada FLS melalui aplikasi pesan WhatsApp.
FLS, tanpa ragu, membagikan video tersebut ke dalam salah satu grup yang ada di ponselnya. Tindakan ini menjadi bukti yang cukup bagi pihak berwenang untuk melakukan penangkapan terhadap keduanya.
Pada pukul 21.30 WITA, Sabtu malam tanggal 19 Agustus 2023, tim Buser77 dari Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap RD dan FLS di Jl. Mahoni Kendari. Keduanya kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polresta Kendari.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah dua unit handphone, yakni Oppo Reno 4 berwarna biru dan Redmi berwarna biru. Hasil interogasi terhadap kedua tersangka mengungkapkan fakta bahwa RD merekam video pada tanggal 16 Agustus 2023, sementara FLS mengakui perannya dalam menyebarkan video tersebut ke dalam grup di ponselnya.
AKP Fitrayadi, menegaskan bahwa tindakan penyebaran konten asusila merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan bisa berujung pada konsekuensi hukum yang serius pula. (red)