JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Kedua tersangka tersebut adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corner, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
“Jadi pada malam hari ini penyidik telah menetapkan dua tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, pada Rabu (26/2/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa keduanya awalnya dipanggil sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB. Namun, mereka tidak hadir tanpa alasan yang jelas. “Oleh penyidik, dilakukan tindakan jemput paksa dan dibawa ke hadapan penyidik,” kata Harli.
Setelah pemeriksaan maraton dan gelar perkara, penyidik menetapkan Maya dan Edward sebagai tersangka. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus ini menjadi sembilan orang.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka. Modusnya, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” menjadi Pertamax. Namun, pembelian dilakukan dengan harga Pertamax.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” demikian keterangan Kejagung pada Selasa (25/2/2025). “Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh keterangan itu. (red)