Dugaan Gratifikasi, Kaesang Pangarep Akan Diperiksa KPK

JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, terkait dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi dalam perjalanannya ke Amerika Serikat bersama sang istri, Erina Gudono. Dugaan ini mencuat setelah laporan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang menyoroti fasilitas mewah tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa surat panggilan untuk Kaesang masih dalam proses penyusunan. “Masih proses,” ujar Tessa saat dikonfirmasi pada Sabtu (31/8/2024). Namun, Tessa belum dapat memastikan kapan surat tersebut akan dikirimkan kepada Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menegaskan pentingnya klarifikasi dari Kaesang mengenai penggunaan jet pribadi tersebut. Menurut Alexander, klarifikasi ini diperlukan untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat. “Kami berharap Kaesang bisa membawa bukti pembayaran jika memang jet tersebut digunakan atas biaya sendiri,” kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Bacaan Lainnya

Alexander juga mengingatkan pentingnya menjaga gaya hidup sederhana, terutama bagi seorang ketua partai politik. “Kami mendorong saudara Kaesang untuk menjadi role model dalam menerapkan nilai-nilai antikorupsi, salah satunya adalah hidup sederhana,” imbuhnya.

Sementara itu, mantan Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, menyarankan agar Kaesang segera mendatangi KPK untuk memberikan klarifikasi secara langsung. “Jika Kaesang datang sendiri ke KPK, itu akan lebih baik agar semuanya lebih jelas,” ujar Laode di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Kasus ini bermula dari viralnya informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa Kaesang dan Erina menggunakan jet pribadi milik pemilik Shopee, Gang Ye, dalam perjalanan ke Amerika Serikat. MAKI menduga fasilitas mewah tersebut berkaitan dengan kerja sama antara Pemerintah Kota Solo yang saat itu dipimpin oleh Gibran Rakabuming Raka, kakak Kaesang, dengan PT Shopee Internasional Indonesia.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa dugaan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Solo dan Shopee pada 23 April 2021. “Apakah fasilitas ini termasuk gratifikasi atau tidak, biarlah nanti KPK yang menilai,” kata Boyamin.

KPK diharapkan dapat segera menyelesaikan klarifikasi ini untuk memberikan kejelasan kepada publik terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang Pangarep. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *