Kriminal

Dugaan Konspirasi Tambang Ilegal, Pemerintah Desa Mondoe Diminta Klarifikasi

380
×

Dugaan Konspirasi Tambang Ilegal, Pemerintah Desa Mondoe Diminta Klarifikasi

Sebarkan artikel ini

Palangga Selatan – Forum Kajian Hukum Mahasiswa Palangga Selatan (FAKUM PALSEL) menyoroti dugaan keterlibatan pemerintah Desa Mondoe dalam aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh PT Wijaya Inti Nusantara (WIN).

Tambang yang beroperasi di bahu jalan kabupaten itu dinilai membahayakan masyarakat dan berpotensi melanggar regulasi yang berlaku.

Ketua FAKUM PALSEL, Hendrik Erdiansyah, mengungkapkan kekecewaannya terhadap perusahaan dan pemerintah desa yang dianggap mengabaikan aturan serta tidak mempertimbangkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.

“Kami sangat menyayangkan tindakan PT WIN yang diduga mendapat dukungan dari pemerintah Desa Mondoe. Aktivitas tambang ini tidak hanya mengganggu, tetapi juga membahayakan masyarakat yang melintasi jalan tersebut,” ujar Hendrik, Minggu (4/2).

Menurut Hendrik, lokasi tambang yang hanya berjarak tiga meter dari jalan utama meningkatkan risiko kecelakaan bagi warga. Galian di bahu jalan semakin memperburuk kondisi, sehingga masyarakat harus ekstra hati-hati saat melintas.

“Seharusnya pemerintah desa sebagai pemegang kewenangan di wilayah tersebut menolak keras aktivitas pertambangan ini. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah desa dan pihak perusahaan terkesan mengabaikan aturan yang berlaku,” tegasnya.

FAKUM PALSEL juga menyoroti dugaan pelanggaran sejumlah regulasi, di antaranya Pasal 104 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2014.

FAKUM PALSEL mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai melanggar aturan.

“Kami meminta pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini sebelum berdampak lebih luas terhadap masyarakat,” ujar Hendrik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT WIN dan pemerintah Desa Mondoe belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!