Kendari, Sulawesi Tenggara – Proyek ambisius pembangunan Pelabuhan (Port & Jetty Facilities) dan sistem Belt Conveyor di Pomalaa oleh PT Antam (Persero) Tbk yang dimulai pada tahun 2012 kini tengah disorot setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Dengan nilai proyek mencapai lebih dari Rp 600 miliar, proyek yang melibatkan dua perusahaan besar, PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya, diduga mengalami penyimpangan yang signifikan, berpotensi menyebabkan kerugian negara.
Kedua proyek tersebut memiliki tujuan penting untuk mendukung infrastruktur industri pertambangan di Pomalaa, yang merupakan salah satu wilayah penghasil nikel terbesar di Indonesia.
Pelabuhan dengan kapasitas 12.000 DWT yang direncanakan untuk memperlancar distribusi hasil tambang dan sistem Belt Conveyor untuk pengolahan material diharapkan menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi daerah tersebut.
Namun, penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini menjadi sorotan tajam. Berdasarkan kontrak yang ditandatangani pada tahun 2012, pembangunan Pelabuhan (Port & Jetty Facilities) dikerjakan oleh PT Adhi Karya dengan nilai kontrak USD 26.259.744 atau setara dengan Rp 420 miliar.
Sementara itu, pembangunan sistem Belt Conveyor dikerjakan oleh PT Wijaya Karya dengan nilai kontrak USD 11.154.026 atau sekitar Rp 178 miliar.
Menurut Kejati Sultra, kedua proyek ini seharusnya selesai dalam jangka waktu 15 bulan sesuai dengan perjanjian kontrak. Namun, hingga kini keduanya belum dapat difungsikan sesuai dengan peruntukannya.
Kejadian ini terjadi akibat kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proyek tersebut.
Proses perencanaan yang tidak dilaksanakan dengan baik, ditambah dengan rendahnya tingkat pengawasan oleh tim proyek, menjadi penyebab utama keterlambatan yang berujung pada kegagalan fungsi infrastruktur tersebut.
Kejaksaan Lakukan Penyidikan Mendalam
Dalam rilis pers yang dikeluarkan oleh Kejati Sultra, pihaknya mengungkapkan bahwa kasus ini sedang ditangani dengan serius.
Dody, S.H., Kasi Penerangan Hukum Kejati Sultra, menegaskan bahwa penyidik saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti dan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Penyidik juga berencana memanggil pejabat dari PT Antam, PT Adhi Karya, serta PT Wijaya Karya untuk dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian yang terjadi. (Red)